Satpol PP Kab. Madiun Lakukan Giat Malam di Madiun Selatan
DARI HASIL yang ditemui masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar dan mematuhi himbauan kepala daerah dan masih banyak pula penyalahgunaan alkohol berbentuk miras dan menjualnya tanpa ijin. Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Madiun dibawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Didik Harianto, S.Sos, MM langsung bergerak cepat melakukan penindakan yaitu mengamankan miras tidak berijin sesuai standar operasional prosedur.
SELANJUTNYA, warung-warung yang berjualan di sepanjang jalan raya Pagotan sampai dengan wilayah Kebonsari dihimbau untuk mengikuti anjuran pemerintah. Sedangkan kepada warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri dan tetap stay at home sesuai Instruksi Bupati Madiun, dan kepada para pedagang agar menerapkan prosedur datang, beli, bayar, makan dirumah masing masing. Bagi pembeli yang mengantri, dihimbau agar berjarak antrian 1,5 meter s/d 2 meter per orang. Serta disediakan tempat cuci tangan dan wajib mencuci tangan sebelum membeli untuk terhindar dari penularan wabah pandemi Covid -19.
“TETAP Gunakan masker apabila keluar rumah. Hindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, jaga keluarga anda, bagi saudaraku yang masih diluar kota diharapkan tidak mudik, sosialisasikan ‘masker untuk semua’. Jaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah saudara, serta patuhi Perda Perkada dan Instruksi Kepala Daerah”, demikian informasi dan harapan dari Satpol PP Kabupaten Madiun di bawah kepempinan Kasatpol PP Didik Harianto, S.Sos, MM . (AGM).
![]() |
| Satpol PP Kabupaten Madiun, Jum’at, 10 April 2020 melakukan giat malam di wilayah Madiun selatan, yakni Kecamatan Geger dan Kecamatan Kebonsari. (Foto : Dok. Satpol PP Kab. Madiun) |









