Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Apel Struktural Perdana, Wali Kota H.Maidi : ASN dan Pegawai Pemkot Wajib Tegakkan Perwal 39/2020

MADIUN (TBM KRIDHARAKYAT)  – Pemerintah Kota Madiun menggelar apel struktural perdana di masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut berlangsung di Bumi Perkemahan PDAM Ngrowo Bening, Senin 31 Agustus 2020.



Dalam apel yang diikuti oleh pejabat struktural, perwakilan OPD, camat, lurah, dan kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Madiun itu, Wali Kota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd menginstruksikan agar seluruh ASN dan pegawai Pemkot Madiun memahami dan mematuhi Perwal Nomor 39 Tahun 2020.



Seperti diketahui, Pemkot Madiun baru saja menerbitkan Perwal 39/2020 sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Di dalamnya memuat hal-hal yang wajib dilakukan dan dihindari. Serta, sanksi-sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. “ASN, pegawai kontrak, hingga upahan di pemkot harus tahu dan paham perwal ini. Jangan sampai ditanya lalu jawabnya tidak tahu. Apalagi, sampai tertangkap (melanggar),”tegas Wali Kota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd dalam sambutannya.




Dalam Perwal 39/2020, Pemkot Madiun tidak menerapkan sanksi denda maupun tindakan hukum. Melainkan, sanksi sosial seperti penyemprotan desinfektan dan pembagian masker. Dengan demikian, diharapkan sanksi yang diberikan bagi oknum pelanggar dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya.
Selain itu, wali kota juga menegaskan kembali tentang rapid test bagi warga luar Kota Madiun. OPD yang mengadakan kegiatan dengan mendatangkan tamu atau narasumber dari luar kota, wajib meminta bukti rapid test tamu atau narasumber tersebut.




Begitu pula dengan pegawai Pemkot Madiun, mulai dari ASN, tenaga kontrak, hingga upahan, yang tinggal di wilayah luar Kota Madiun wajib menjalani rapid test. “Saya minta minggu ini laporan sudah ada di meja saya,” jelas Walikota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut wali kota juga mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Madiun untuk segera mengambil tindakan pencegahan Covid-19. Termasuk, membuat kebijakan-kebijakan yang sifatnya membantu masyarakat umum. “Warga ada masalah segera didekati. Semua segera bergerak. Jangan anggap remeh. Tindakan yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak. Harus tegas,” tandas Walikota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG).

IKLAN

Recent-Post