Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Tiga Raperda Baru Disepakati, Walikota H. Maidi Harap Kesepakatan Ringankan Beban Masyarakat

MADIUN (TBM KRIDHARAKYAT) - Sinergitas Pemkot Madiun dan DPRD untuk mensejahterakan masyarakat Kota Pendekar kian kuat. Hal ini menyusul telah disepakatinya tiga racangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu di Kota Madiun. Penyampaian kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna yang digelar Kamis, 13 Agustus 2020. 






RAPERDA PERTAMA yang disepakati yakni tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal, terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.  





SELANJUTNYA membahas mengenai raperda inisiatif DPRD yang membahas mengenai raperda inisiatif DPRD tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD. "Pengesahan raperda ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menciptakan masyarakat Kota Madiun yang sejahtera," ungkap Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd.





WALIKOTA Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd selanjutnya menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja dan kaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah merupakan tindak lanjut program propemperda yang telah disepakti sebelumnya. Raperda tersebut juga merupakan salah satu implementasi visi misi MADA periode 2019-2024 melalui Pancakarya, yakni Madiun Kota Peduli. "Bukan untuk memanjakan. Tapi bagaiamana caranya orang uang berduka jangan kita buat semakin berduka," akunya.





MENURUT Walikota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, Pemerintah, tidak ingin kalau ada pencari nafkah tunggal di keluarga mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja justru menjadi beban dan menimbulkan pengangguran baru hingga kemiskinan. "Sehingga harapan kita jaminan sosial yang telah disepakati ini bisa meringankan beban masyarakat kedepannya," pungkas Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd  sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (AGUNG).

IKLAN

Recent-Post