Dinas Kominfo Kab Ngawi Gelar Talk Show Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, Kamis 24 Juni 2021 menggelar Talk Show Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan tersebut dalam rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ngawi yang berlangsung di Radio Suara Ngawi, dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Kasi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Susetio dan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi Aris Dewanto, SE.
TALK SHOW sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ini diharapkan dapat menambah sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal atau rokok bodong. “Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,”, demikian jelas nara sumber. (KR-YUD/AS).





