Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkot dan DPRD Kota Madiun Bahas Tiga Perubahan Raperda Karena Sudah Tak Relevan

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM)  – Jalannya pemerintahan wajib sesuai aturan. Karenanya, aturan yang sudah tak relevan juga harus disesuaikan. Rapat paripurna terkait perubahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengemuka, Kamis (17/6). Yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomor 17/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 8/2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari, dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Wali Kota Madiun  Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd  menyebut ketiga raperda perlu adanya penyesuaian lantaran sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. 




“RPJMD
itu kan harus linear dengan agenda pusat dan provinsi. Sedang, kita tahu dalam perjalanannya terdapat sejumlah perubahan termasuk adanya pandemi Covid-19. Karenanya perlu adanya penyesuaian,” kata wali kota usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Madiun tentang Tiga Raperda Kota Madiun di Gedung DPRD Kota Madiun tersebut. 




BEGITU JUGA
dengan Perda PDAM Tirta Taman Sari yang perlu adanya penyesuaian aturan main. Termasuk penggunaan dana didalamnya. Hal serupa, kata wali kota, juga perlu dilakukan untuk Perda Barang Milik Daerah. Menurut wali kota, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur aset, efisiensi aset, dan lain sebagainya. Salah satunya, aset eks SMPN 12 yang akan menjadi kantong parkir nanti. “Pemerintah itu kan komandannya aturan. Perda salah satunya. Jadi Perda kita juga harus jelas agar dalam pelaksanaannya juga nyaman dan aman,” jelasnya. 





WALI KOTA MADIUN  Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd
menambahkan kondisi pandemi Covid-19 masih mengancam saat ini. Karenanya, wali kota berpesan untuk tetap waspada dengan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah Kota Madiun saat ini memberlakukan sejumlah kebijakan ketat. Salah satunya, pemberlakuan kembali jam malam hingga pemadaman lampu wisata. Masyarakat wajib terus mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama. “Mohon maaf kita ketati kembali karena tren kasusnya naik. Ini demi kebaikan kita semua,” pungkas Wali Kota Madiun  Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun.  (KR-AGUNG/AS).

IKLAN

Recent-Post