Gencar Laksanakan Operasi Yustisi dan Penyekatan, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles Menghimbau Jajarannya Pahami Inmendagri
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terkait itu Forkopimda Kota Madiun dan Kabupaten Madiun gencar laksanakan operasi yustisi dan penyekatan. Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles saat meninjau posko PPKM Darurat, Jumat 9 Juli 2021, menghimbau kepada seluruh jajarannya yang bertugas di lapangan untuk memahami Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
DANDIM 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles mengatakan dalam Inmendagri telah dijelaskan sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, distem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19, orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 50%.
SEDANGKAN untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, logistik, objek vital nasional, penanganan bencana, energi, listrik dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100%. “Untuk sektor non esensial seperti bioskop, pusat kebugaran, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser akan ditutup atau 100% WFH selama penerapan PPKM Darurat,” terang Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles. Hal ini dilakukan agar petugas dilapangan paham apa yang harus dilakuan serta untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul akibat penyekatan yang dilaksanakan selama PPKM Darurat diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. (KR-AGUNG/AS/MC03).