Langgar Instruksi Wali Kota, Petugas Tutup Sementara Dua Rumah Makan
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Tindak tegas kembali dilakukan tim Satgas Covid-19 Kota Madiun kepada sejumlah pelanggar. Setidaknya, dua rumah makan terpaksa dilakukan penutupan sementara hingga tiga hari ke depan. Itu lantaran ditemukan pelanggaran Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 15/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pendekar.
TEMUAN PELANGGARAN itu mengemuka setelah tim Satgas Covid-19 kembali melakukan gelaran operasi yustisi, Selasa 6 Juli 2021. Petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut. Rapid antigen juga dilakukan. Hasilnya, satu orang didapati hasil positif. “Terpaksa kita tutup sementara sampai 9 Juli mendatang karena ada aktivitas dine in,” kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE, MIB yang turut dalam kegiatan.
PADAHAL, aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Rumah makan yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penutupan. Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE, MIB berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu penting mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi. “Kita terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,” jelasnya.
WAKIL WALI KOTA MADIUN Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE, MIB menyebut masyarakat sejatinya semakin tertib saat ini. Hal itu terlihat dari pemakaian masker dan jaga jarak. Sebagian besar tempat usaha yang begerak pada bidang kuliner juga telah melaksanakan sistem take away. Namun, bukan berarti pengawasan kendor. Sebaliknya, pemantauan terus dilakukan siang dan malam. Pun, terbukti masih ditemukannya sejumlah pelanggaran. “Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian Covid-19,” pungkas Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE, MIB sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/AS).