Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020 Disahkan Menjadi Peraturan Daerah
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupten Madiun Tahun Anggaran 2020, Senin 5 Juli 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Madiun.
RAPAT PARIPURNA ke – 4 masa sidang ke – 3 yang dibuka oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono ini dilakukan secara langsung dan virtual agar tidak terjadi kerumunan mengingat saat ini pemerintah tengah memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali. Langkah ini sebagai dukungan konkrit DPRD dan Pemkab. Madiun mengenai upaya pemerintah pusat dalam mengurangi penularan Covid – 19. Selain pimpinan, sidang dihadiri 34 anggota dewan, sedangkan dari ekskutif hadir Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, Sekda Ir. Tontro Pahlawanto dan beberapa saja pimpinan OPD, dan yang lainnya mengikuti secara virtual.
RAPAT DIAWALI pembacaan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai komposisi APBD Kab. Madiun TA 2020 yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD, Jumadi. Kemudian, Ketua DPRD bertanya kepada para wakil rakyat terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun TA 2020 untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dijawab “setuju” oleh semua anggota dewan yang hadir. Selanjutnya Perda ditandatangani oleh pimpinan dewan dan Bupati Kab. Madiun sebelum akhirnya keputusan bersama itu diserahkan kepada Bupati Madiun.
BUPATI dalam pidatonya menjelaskan jika pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Madiun TA 2020 telah selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun beberapa hal yang harus dirumuskan bersama adalah, 1. Pengalokasian SILPA di perubahan APBD TA 2021 untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas yang terdampak oleh adanya refocusing. 2. Penyesuaian acres gaji untuk APBD TA 2022. 3. Evaluasi penilaian kinerja untuk mendukung perolehan reward DID yang lebih besar. 4. Percepatan penyelesaian piutang, dan 5. Percepatan penyaluran bantuan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi positif covid – 19.
BERKENAAN dengan telah selesainya pembahasan pertangungjawaban pelaksanaan ABPD Kab. Madiun TA 2020, Bupati juga menyampaikan 4 agenda penting dihadapan para anggota dewan selaku mitra kerja. Menurutnya, untuk dapat melaksanakan agenda-agenda tersebut, perlu adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Untuk itu mari kita bersama-sama melaksanakan agenda-agenda yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun,” ungkap Bupati sebagaimana diinformasikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).