Rumuskan Surat Edaran Juklak Malam Takbir, Sholat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Bupati H. Ahmad Dawami Gelar Rakor
MADIUN (KORAN KRIDHJARAKYAT.COM) – Rabu, 14 Juli 2021 kemarin, bertempat di Ruang Eka Kapti Puspem Caruban, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak bersama Forkopimda, para kyai, pimpinan ormas Islam, DPRD dan OPD terkait, melakukan Rapat Koodinasi sekaligus sosialisasi mengenai Instruksi Mendagri No 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid – 19 di wilayah Bali – Jawa, serta Surat Edaran Gubernur (SE) Jatim No. 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos pada rapat koordinasi tersebut lebih banyak mendengar saran, masukan dan pendapat dari peserta rapat. Satu persatu peserta rakor dipersilakan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos untuk memberikan sarannya, terutama para kyai dan pimpinan ormas Islam mengingat dalam SE Gubernur Jatim lebih spesifik mengatur PPKM Darurat ditempat ibadat dan juklak pelaksanaan malam tabiran, shalat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban. Karena hal ini sifatnya cukup sensitif sehingga masukan dan saran para tokoh agama menjadi penting agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Unsur forkopimda dalam kesempatan rakor tersebut mengingatkan agar Surat Edaran (SE) Bupati yang akan dirumuskan harus tetap menganut sistem hirarkis, yakni tidak boleh bertentangan dengan perturan dan perundangan yang diatasnya.
SEUSAI mendengarkan saran dan masukan dan masukan dari peserta rakor yang hadir, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos berharap agar apa yang dilakukannya bersama ini membuahkan hasil maksimal dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bahaya covid – 19. Apalagi pada Diktum 10 Inmendagri ada kewajiban untuk kepala daerah kalau tidak melaksanakan ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Inmendagri dikenakan sanksi. “Ini menjadi penekanan betapa pentingnya PPKM Darurat untuk tanggulangi penyebaran covid dalam rangka menyelamatkan masyarakat. Semua saran dan masukan dari para peserta rakor akan disimpulkan untuk merumuskan SE Bupati yang terbaik sebelum akhirnya diedarkan ditengah masyarakat,”tandas Bupati. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasdi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).