Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

SE Bupati Madiun Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M di Kabupaten Madiun

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengeluarkan Surat Edaran Bupati Madiun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat Ibadah, Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Madiun. 


SURAT EDARAN Nomor : 451/523/402.012/2021 tanggal 14 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada Camat se Kabupaten Madiun, Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Madiun, Pimpinan Ormas Islam dan Pondok Pesantren se Kabupaten Madiun, Ketua takmir Masjid dan Musholla se Kabupaten Madiun serta kepada masyarakat Kabupaten Madiun.


SURAT EDARAN (SE) ini menurut informasi dapat di unduh di alamat web :  https://madiunkab.go.id. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).






IKLAN

Recent-Post