Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Raperda Non APBD Inisiatif kepada Bupati Madiun

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  Hari ini, Selasa 16 November 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Feri Sudarsono. 



PENYAMPAIAN
Raperda tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Nasdem Purwadi. Keberadaan Raperda tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan Pendapatan Daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik agar terjadi peningkatan akuntabilitas, integrasi, dan efektifitas pengelolaan pendapatan daerah. 



SELAIN ITU,
disampaikan oleh Purwadi bahwa elektronikfikasi transaksi pemerintah bertujuan untuk mewujudkan perluasan less cash society dan keuangan inklusif melalui peningkatan akses keuangan untuk transaksi non tunai melalui berbagai instrumen. Dan pembayaran elektronik guna mewujudkan transparansi tata kelola keuangan. 



RAPERDA
tersebut mengatur beberapa hal yakni Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Persepsi, Penyelenggaraan Pendapatan Daerah dilakukan dengan cara elektronik, Pemerintah Daerah melakukan integrasi sistem, dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi data. 



DALAM
kesempatan tersebut, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos didampingi oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak. Selain itu, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder di lingkup Kabupaten Madiun juga mengikuti jalannya persidangan secara daring yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara tertib. (KR-WAHYUDIANTO/IST).

IKLAN

Recent-Post