Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos Serahkan SK PPPK untuk 230 Guru di Kabupaten Madiun
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Senin (27/067/2022) menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemkab Madiun kepada 230 (Dua ratus tiga puluh) orang guru. “Selamat atas pengangkatan ini, hari ini bapak ibu sudah menjadi bagian dari ASN Kabupaten Madiun, apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus ditaati dan dilakukan dengan baik,” pesan orang nomor satu di Kabupaten Madiun tersebut.
SELANJUTNYA Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos pada kesempatan tersebut berpesan agar seluruh PPPK yang telah mendapatkan SK untuk bekerja dengan sepenuh hati. Menurut Bupati, penyerahan SK pengangkatan PPPK ini, bukan berarti seorang guru sudah bisa berleha-leha maupun makin terlena karena telah jelas status kepegawaiannya. “Jangan merasa dibutuhkan murid, tetapi harus merasa membutuhkan murid karena merekalah yang membuat kalian disini,” kata Bupati dalam amanahnya.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos juga menjelaskan program pengangkatan PPPK ini merupakaan solusi pegawai non-ASN agar bisa mendapat fasilitas setara ASN di lingkungan Pemkab Madiun. Terhadap 213 Guru SD dan 17 Guru SMP tersebut, ia mengatakan jika kegiatan ini bukan sekadar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab ke depan bagi para guru. Sebab, guru merupakan profesi yang sangat mulia. Karena dari seorang guru bisa menjadi seperti ini, dan bahkan atas jasa gurulah menentukan keberhasilan suatu bangsa. "Di samping itu, seorang guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Karena meski terlihat mudah yang dilakukannya, namun tidak semua orang bisa menjadi seorang guru," pungkasnya sebagaimana diinformasikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS)..