Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sosialisasi Aturan Cukai Melalui Gelaran Wayang Kulit di Pasar Besar Ngawi Dihadiri Wabup Dwi Rianto Jatmiko, S.H., M.H., M.Si

NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Gempur rokok ilegal melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai terus dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi Kamis (11/08/2022) dilaksanakan melalui gelaran wayang kulit di halaman Pasar Besar Ngawi (PBN) yang dihadiri Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, S.H., M.H., M.Si, Forkopimda Ngawi, sejumlah Kepala OPD serta narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun serta Dalang Ki Joko Klentheng. 



WAKIL BUPATI NGAWI
 Dwi Rianto Jatmiko, S.H., M.H., M.Si, yang hadir dalam acara ini menjelaskan Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi. “Tentu kontribusi besar ini akan lebih maksimal ketika sosialisasi benar-benar sampai di masyarakat dan menyadarkan pelaku usaha tembakau maupun rokok di Ngawi dalam mengolah rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. 



MELALUI
Pagelaran Wayang Kulit menurut Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, S.H., M.H., M.Si, merupakan salah satu cara untuk uri-uri atau melestarikan kebudayaan daerah ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang turut menggerus kebudayaan daerah. ”Masyarakat akan terhibur dengan pertunjukan seni sekaligus mendapatan wawasan terkait cukai rokok,” tambahnya sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi. (KR-YAN/AS).

IKLAN

Recent-Post