Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos Buka Diklat Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Gedung Diklat Kabupaten Madiun, Senin (10/10/2022) Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2022 bekerjasama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.   



BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengatakan agar diklat yang dilakukan tersebut tidak hanya berbicara tentang technical skill semata. Dirinya tidak ingin nantinya malah ada istilah menakuti masalah dalam proses kewajiban pajak. "Juru sita ada tetapi tidak sampai melakukan, artinya ini jalan. Tehcnical skill ini harus dikuasai namun social skill juga harus," ujar Kaji Mbing dalam mengawali sambutannya. 



BUPATI MADIUN
 H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menyadari jika pemeriksa pajak dan jurusita pajak ini merupakan tuntutan akan pentingnya fungsi dan keberadaannya dalam mengamankan penerimaan daerah. Terlebih saat ini penerimaan daerah diperlukan karena pemerintah sedang giat-giatnya membangun. Untuk itu, Bupati Madiun juga menekankan terkait tujuan bernegara dan memberikan motivasi kepada para peserta Diklat agar menata niat dalam melaksanakan tugas nantinya dan terjun kepada masyarakat langsung.  



SEMENTARA
itu, Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto, Ak., M.Acc., Ph.D. mengatakan jika Diklat tersebut merupakan diklat yang sangat penting. Menurutnya, pemerintah daerah hanya akan bisa berjalan dengan baik jika memiliki sumber pendanaan yang kuat. "Sumber pendanaan yang diharapkan yang paling utama adalah Pendapatan Asli Daerah yang tentu unsur utamanya adalah pajak daerah," ujar Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. 



DIREKTUR PKN STAN 
Rahmadi Murwanto, Ak., M.Acc., Ph.D. juga mengatakan jika pendidikan dan pelatihan (Diklat) tersebut tidak dipasarkan secara massif tergantung keseriusan daerah. Dirinya juga mengungkapkan ketertarikan terkait KPBU APJ yang sedang digagas oleh Bupati Madiun sebagai penelitian. "Kami memang tidak memasarkan secara massif (Diklat) karena kalau kamu buka akan kewalahan, menunggu supaya pemerintah daerah mana yang serius," jelasnya. 




UNTUK 
informasi Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan Pelaksana Eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para peserta sendiri nantinya akan diberikan pelatihan oleh para narasumber dari PKN STAN selama 7 hari kedepan. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).

IKLAN

Recent-Post