Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Karena Hanya 1 Paslon Yang Baru Mendaftar

NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Hingga batas akhir masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Ngawi, hanya ada 1 pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU setempat. Paslon tersebut ialah petahana, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok).



Mengacu pada Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2024, jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.

Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakhim, mengonfirmasi kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran ini. "Untuk perpanjangan, apabila masih ada partai yang belum bergabung, maka ada (perpanjangan) selama 3 hari," kata Samsu Mustakhim saat dihubungi RRI pada Kamis (29/8/2024) lalu.

Perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Diketahui, putusan MK memungkinkan bagi partai dan gabungan partai non parlemen untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara  6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post