Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Madiun Sosialisasikan Pembentukan PPID Tingkat Desa

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemkab Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Acara ini diselenggarakan di ruang rapat Diskominfo Kabupaten Madiun, Kamis (15/8/2024) lalu.



Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sawung Rehtomo, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Bibit Wiyono, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dony Adi Saputra. Turut hadir Praktisi PPID Sri Rahayu serta para camat dan sejumlah kepala desa dari seluruh Kabupaten Madiun.

Ditemui usai kegiatan, Sawung Rehtomo Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempersiapkan pembentukan PPID di tingkat desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi, yang wajib memenuhi permohonan informasi dari publik, termasuk dari desa. Mengingat tingginya permintaan informasi yang masuk ke pemerintah desa akhir-akhir ini, kami merasa perlu mempercepat pembentukan PPID di desa,” ujar Sawung.



Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun, di mana masing-masing kecamatan mengirimkan seorang wakil dari desa, yang terdiri dari lurah/kepala desa dan didampingi oleh camat. Diskominfo diharapkan dapat membantu dalam proses pembentukan PPID di desa-desa tersebut.

Sawung menambahkan bahwa kegiatan serupa sebenarnya sudah menjadi program prioritas Diskominfo sejak tahun 2019, setelah lembaga tersebut resmi berdiri sendiri terpisah dari Dinas Perhubungan pada tahun 2017. Namun, hingga saat ini, proses pembentukan PPID baru berjalan hingga tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan Perusahaan Daerah (Perumda), sementara untuk desa masih belum terlaksana. “Insya Allah, setelah sosialisasi ini, proses pembentukan PPID di desa bisa segera dilakukan sehingga kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sri Rahayu, praktisi PPID yang sekaligus sebagai narasumber, menekankan pentingnya keberadaan PPID di desa, mengingat banyaknya permohonan informasi yang masuk. “Kami menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi publik di desa sesuai aturan yang ada, serta sistem standar layanan informasi publik desa. Kehadiran para kepala desa dalam kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan masukan terkait situasi di desa masing-masing,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa meskipun masih dalam proses, keberadaan PPID di desa sangat penting. “Walaupun mungkin belum semua desa memahami sepenuhnya tentang PPID, namun ini adalah kewajiban bagi badan publik untuk memberikan informasi yang terbuka. Kami berharap proses pembentukan PPID di desa dapat segera terealisasi, dan minggu depan akan ada tindak lanjut untuk desa-desa yang belum memiliki PPID,” tambahnya.

Selama kegiatan ini, kepala desa, camat, dan dari Diskominfo terlibat dalam diskusi aktif untuk mempersiapkan secepatnya rancangan PPID di tingkat desa. Diskusi tersebut diharapkan dapat mempercepat pembentukan PPID di seluruh desa di Kabupaten Madiun, guna mendukung keterbukaan informasi publik yang lebih baik dan transparan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post