Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang Gawangi Keterbukaan Informasi Publik
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Peran pelayanan informasi yang cepat serta tepat di badan publik berada di pundak pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID). Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik terus mendorong peran penting PPID yang ada di setiap perangkat daerah di lingkup Pemkab Ponorogo itu untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
Menurut Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, keterbukaan informasi publik di Ponorogo sudah berjalan dengan baik. Terbukti, Ponorogo dinobatkan sebagai kabupaten dengan keterbukaan informasi publik terbaik ke-9 di Jawa Timur. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh PPID yang ada di setiap perangkat daerah di Ponorogo,” kata Sapto saat membuka rapat koordinasi (rakor) PPID pada Kamis (14/11/2024).
Dia mengajak PPID yang bertugas di dinas, badan, dan kantor untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi masyarakat. “Keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya transparansi dalam pemerintahan. Akuntabilitas dan kualitas pelayanan pemerintah juga ikut meningkat,” jelasnya.
Sapto meminta seluruh PPID membenahi kekurangan-kekurangan terkait penyediaan informasi publik di institusinya masing-masing. Mereka bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi. “Bukan tidak mungkin keterbukaan informasi publik di Ponorogo menjadi yang terbaik di Jawa Timur,” harapnya.
Dalam rakor itu juga tampil Satria Putra Negara, kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, yang memaparkan materi tentang PPID sebagai pelayan informasi publik. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-LID/AS)