Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Madiun dan Pemkot Madiun Siap Kolaborasi Terkait Pembangunan Ring Road Timur, Wujudkan Infrastuktur yang Lebih Baik


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Batas wilayah Kabupaten dan Kota Madiun telah klir. Itu setelah kedua kepala daerah melakukan penandatanganan kesepakatan penarikan batas wilayah di Bakorwil I Madiun pada 30 April lalu.


Kabupaten Madiun diwakili Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wali Kota Madiun Maidi. "Alhamdulillah sudah ditemukan dan disepakati bersama sehingga saat ini sudah klir" ungkap Bupati Madiun Hari Wuryanto. Dengan kesepakatan tersebut, kerja sama dua daerah bisa dilakukan dengan lebih mudah. Misalnya pembangunan Ring Road Timur Kota Madiun. Seandainya melalui wilayah Bumi Kampung Pesilat, pemkab terbuka bekerja sama dengan Pemkot Madiun. "Termasuk dalam hal pembebasan lahannya," imbuhnya.


Bupati Madiun Hari Wuryanto menambahkan, pembangunan Ring Road Timur tersebut diprediksi bakal menyentuh wilayah Kabupaten Madiun. Di antaranya wilayah Kelurahan Munggut, Wungu ke selatan. Bupati Madiun Hari Wuryanto tidak ingin estetika atau keindahan wilayah terkorbankan. Sehingga perlu obrolan bersama. "Jangan bersikukuh dengan batas wilayah. Iki nggonku, iki nggonmu tanpa memikirkan estetika atau keindahan dua wilayah. Harus bisa dibicarakan dengan baik agar menciptakan suasana yang tenang dan nyaman," tuturnya.Seperti diketahui, salah satu titik batas yang disepakati adalah batas di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun dan Kelurahan Patihan, Kota Madiun.


Selanjutnya, untuk batas kota yang lain sudah jelas. Berita acara hasil kesepakatan yang disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti dan Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso bakal dijadikan dokumen pendukung dalam revisi Permendagri Nomor 62/2010 tentang Batas Daerah. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)


IKLAN

Recent-Post