Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Lewat PIMPASA, Imigrasi Ponorogo Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo terus memperkuat perannya dalam mencegah tindak pidana transnasional, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).


Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan diketahui sebagai kantong pekerja migran sehingga rawan tindak pidana tersebut. Dalam rangka mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Imigrasi Ponorogo menggelar sosialisasi bertajuk Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Rabu (10/9/2025) lalu, di Aula Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek.Acara ini dihadiri pejabat dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, unsur kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.Forum tersebut menjadi wadah pertukaran informasi sekaligus penguatan kerja sama antarinstansi.



Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi lintas sektor. Upaya preventif yang dilakukan meliputi pertukaran informasi, kerja sama teknis, hingga edukasi masyarakat.Pencegahan ini kini diperkuat lewat peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang dikukuhkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejak 4 November 2024.Melalui PIMPASA, masyarakat di tingkat desa bisa lebih mudah memperoleh literasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. “Kami berupaya mengoptimalkan fungsi PIMPASA melalui sinergi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, terutama dalam pertukaran informasi dan peningkatan literasi keimigrasian. Hal ini penting sebagai early warning system untuk mendeteksi ancaman TPPO dan TPPM sejak dini,” ungkapnya.


Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menambahkan, salah satu langkah nyata pencegahan adalah menolak permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.Kurangnya literasi keimigrasian sering membuat masyarakat terjebak jalur ilegal. “Dengan mengoptimalkan fungsi PIMPASA, diharapkan pencegahan TPPO dan TPPM membawa dampak signifikan serta mendukung terwujudnya Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan tindak pidana transnasional,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)


IKLAN

Recent-Post