Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 3 Raperda Non-APBD 2025, DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025, Senin (10/11/2025) lalu.



RAPAT yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono dan dihadiri Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, para Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan Komisi, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun. Turut hadir pula Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala dinas dan badan, camat, serta para direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RSUD Kabupaten Madiun.



SELANJUTNYA, dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Purnomo Hadi membacakan jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang tengah dibahas, yakni:

1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

2. Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah menjadi Perseroda BPR Bank Daerah, dan

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.


MENANGGAPI berbagai pandangan, Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan sependapat bahwa setiap kebijakan retribusi dan pajak daerah harus berdasarkan kajian yang komprehensif, memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta tidak membebani masyarakat. Menjawab saran dari Fraksi Golkar Nurani Rakyat dan beberapa fraksi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan objek dan besaran tarif retribusi baru dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.


SEMENTARA itu, terkait perubahan nomenklatur Perumda BPR Bank Daerah menjadi Perseroda, dijelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak negatif terhadap manajemen maupun kondisi keuangan bank. Perubahan ini justru memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pemerintah Daerah juga mencatat bahwa dari tahun 2021 hingga 2025, penyertaan modal kepada BPR Bank Daerah mencapai Rp16,88 miliar, dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,33 miliar.



MENANGGAPI Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Madiun telah menerapkan sistem elektronifikasi melalui berbagai aplikasi digital seperti SIM, PBB, BPHTB, Si Kampung, dan aplikasi retribusi PAD lainnya. Selain itu, sejumlah layanan retribusi seperti retribusi pasar, parkir, serta tempat rekreasi dan olahraga kini dapat dibayar melalui sistem QRIS bekerja sama dengan Bank Jatim.


DALAM jawabannya kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:

1. Revisi perda pajak dan retribusi berdasarkan evaluasi Kemendagri,

2. Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, serta

3. Penggalian potensi baru tanpa membebani masyarakat.


ADAPUN terhadap Fraksi Partai Demokrat, pemerintah menjelaskan adanya penyesuaian tarif baru pada layanan kesehatan Puskesmas dan hasil produksi pertanian daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.


MENANGGAPI pandangan Fraksi Gerindra, NasDem, dan PKS, pemerintah daerah menegaskan komitmennya memperkuat BPR Bank Daerah melalui peningkatan tata kelola, profesionalisme SDM, dan penyusunan roadmap transformasi Perseroda secara bertahap dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing BPR sebagai lembaga keuangan daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.



USAI rapat, Wakil Bupati Madiun menyampaikan kepada awak media bahwa pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja antara eksekutif dan legislatif. “Peraturan daerah ini merupakan kebijakan yang diusulkan oleh eksekutif dan dibahas bersama legislatif. Tiga Raperda yang kita ajukan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya. 


WAKIL Bupati Madiun menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian bersama. “Insyaallah, Perda ini nantinya tidak akan membebani masyarakat. Justru kita harapkan dapat melahirkan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun,” tambahnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post