Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Madiun Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Serahkan Hasil Evaluasi APBDes 2026


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan perangkat daerah terkait tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (17/12/2025) lalu. 


Kegiatan yang dirangkai dengan penyampaian Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes Tahun Anggaran 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas oleh kepala desa se-Kabupaten Madiun ini digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun. Acara tersebut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Pj Sekda Kabupaten Madiun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Madiun, jajaran kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Madiun.



Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari. Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun didampingi Wakil Bupati dan Pj. Sekda menyerahkan Surat Keputusan hasil evaluasi APBDes secara simbolis kepada perwakilan 15 desa.


Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada delapan perwakilan masyarakat Kabupaten Madiun. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, didampingi Wakil Bupati, Pj Sekda, jajaran Forkopimda, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Ia juga menambahkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui tata kelola yang taat hukum dan berintegritas. “Dalam waktu dekat, kita akan menerapkan KUHP Nasional yang meninggalkan KUHP warisan kolonial. Ke depan, pemidanaan tidak hanya berupa pemenjaraan, tetapi juga pidana tambahan berupa kerja sosial. Untuk itu, Kejaksaan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.



Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa diberlakukannya paradigma baru sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional menempatkan pidana kerja sosial sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berkeadaban. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong kontribusi nyata pelaku tindak pidana ringan kepada masyarakat serta mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. “Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen mendukung penuh agar pelaksanaannya tetap menjunjung nilai pembinaan dan tidak mengganggu mata pencaharian pelaku,” tegasnya.


Terkait evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2026, Bupati menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi pemerintah desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran tepat waktu.


Usai acara, Bupati Madiun menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia berharap kebijakan pemidanaan sosial dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.



Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan plafon dan regulasi terbaru terkait dana desa dari pemerintah pusat. Namun demikian, percepatan penetapan APBDes tetap dilakukan dengan menggunakan regulasi yang masih berlaku sambil menunggu penyesuaian kebijakan baru. “Harapannya, APBDes dapat ditetapkan tepat waktu paling lambat 31 Desember, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai sasaran dan ketentuan,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post