Gugus Tugas Usulkan Portal, Wujud Upaya Pembatasan Pergerakan Truk Tambang di Ponorogo
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Langkah konkret diambil Gugus Tugas Tambang dan Angkutan Ponorogo. Dalam rapat koordinasi di Ruang Bantarangin, Kamis (2/10/2025) lalu, gugus tugas yang melibatkan sejumlah dinas dan badan di lingkungan Pemkab Ponorogo itu, merekomendasikan memasang portal di sejumlah lokasi untuk membatasi ruang gerak kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi mencontohkan portal dengan ketinggian 3,5 meter yang terpasang di sisi utara Jalan HOS Tjokroaminoto. Dengan begitu, kendaraan dengan dimensi berlebih tidak dapat melintas. “Penetapan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung ketertiban lalu lintas diperkenankan. Dengan catatan pemasangannya sesuai ketentuan yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi, menambahkan portal akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang selama ini sering dilewati truk ODOL. Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C maupun pasir cucian dengan muatan berlebih selama ini memunculkan persoalan pelik. “Aktivitas itu sudah memunculkan protes dari masyarakat,” terangnya.
Namun, pemasangan portal masih menunggu arahan dan persetujuan pimpinan. Dalam rapat Gugus Tugas Tambang dan Angkutan pada pertengahan Agustus lalu, sempat dibahas dampak serius keberadaan truk ODOL. Di antaranya, underspeed (kecepatan di bawah standar), kerusakan jalan, dan polusi udara. Selain itu, emisi gas yang meningkat akibat mesin kendaraan bekerja ekstra menanggung beban berlebih. “Kalau mendapat persetujuan, kami akan segera memasangnya (portal) sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi.
Sedangkan untuk penertiban tambang ilegal, gugus tugas bakal bekerja sama dengan pemerintah desa. Yakni, menginventarisasi lokasi tambang di Ponorogo bersamaan kroscek data perizinan di dinas terkait. ”Di luar tambang yang memiliki izin berarti ilegal, nanti kita kroscek bersama-sama. Kalau terbukti tidak berizin, perlu dilakukan penertiban,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi.
Selain mengabaikan perizinan, aktivitas penambangan itu juga sering tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa penggunaan peralatan yang tidak standar, tiadanya alat pelindung diri (APD), serta kurangnya ventilasi pada tambang bawah dengan penyanggaan memadai.Gugus Tugas Tambang dan Angkutan Ponorogo terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP); Dinas Perhubungan (Dishub); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD); Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD); serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-YUN/AS)