MUSRENBANG KECAMATAN KARAS DALAM RANGKA MENYUSUN RKPD TAHUN 2020
MAGETAN(KR) – Kamis (11/2), telah berlangsung Musrenbang Penyusunan
RKPD Kecamatan Karas Tahun 2020 yang diadakan di gedung Kecamatan Karas. Acara
tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah sekecamatan Karas. Dr.
Drs. Suprawoto, SH, M.Si Bupati Kabupaten Magetan, Drs. Arif Ridwan, MM Camat
kecamatan Karas, Sutono DPRD Kabupaten Magetan, dan Suhadi, Spd. Mpd perwakilan
BAPPEDA Kabupaten Magetan.
Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tempat untuk
menampung usul, ide, gagasan dari masyarakat yang nantinya akan dihimpun dalam
agenda musrenbang tingkat Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Magetan kembali
menyediakan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) anggaran kusus dari APBD kabupaten
untuk mengakomodir usulan kegiatan hasil dari musrenbang kecamatan sebesar
minimal Tujuh puluh Lima Juta Rupiah (Rp.75.000.000) dikalikan jumlah desa dan
kelurahan dalam satu kecamatan. Kesempatan ini agar di manfaatkan
sebaik-baiknya oleh desa dan kelurahan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Magetan 2018-2023 yang sekarang dalam proses pembahasan dan finalisasi dengan
DPRD Magetan diharapkan harus tepat sasaran dan benar-benar seperti yang sudah
direncanakan menjadi keputusan bersama. Pinsip tepat anggaran dan tepat sasaran
menjadi sebuah keharusan, agar kesuksesan dari program yang direncanakan dapat
dirasakan bersama.
Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan pesan bahwa
pelayanan dan pemerataan kesehatan untuk warga yang tidak mampu harus
diutamakan, rencana untuk membangun rumah sakit daerah di Kecamatan Karas agar
warga yang jauh dari kota bisa cepat ditangani oleh pihak rumah sakit,
infrastruktur daerah Karas harus ditingkatkan guna mensejahterakan pembangunan
ekonomi warga setempat yang mayoritas berprofesi sebagai petani, diharapkan
untuk Kecamatan Karas mampu bersaing dengan kecamatan lain yang sudah
menjadikan daerahnya sebagai desa wisata, dan tidak lupa untuk pemerintah agar
lebih memperhatikan dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan terkait
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menjadi permasalahan warga Kecamatan Karas.(jfn)
