Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Perizinan Online Tarik Pemkot Banjarbaru untuk Belajar


MADIUN(KR) Senin (25/2) Pemkot madiun kedatangan kunjungan dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Kunjungan Pemerintah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk belajar dari Pemkot Madiun tentang sistem penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan sistem online.


“Kota Madiun sudah menerapkan sistem perizinan online. Ditempat kami masih manual. Kedatangan kami untuk melihat langsung sekaligus belajar terkait penerbitan izin bangunan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)” ungkap Fahrudin, Ketua Rombongan Pemkot Banjarbaru saat berkunjung.

Rombongan diterima Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Kota Madiun Andriono Waskito Murti di Ruang 13. Fahruddin yang menjabat Asisten Bidang Pemerintahan Kota Banjarbaru itu melihat Kota Madiun sudah bisa menerbitan IMB melalui SIMBG. Pihaknya, sengaja mengajak perwakilan dinas terkait untuk belajar. Terutama gambaran proses sim BG dari awal hingga akhir. Mulai dari permohonan sampai penerbitan izinnya.

Kepala DPMPTSPKUM Kota Madiun Harum Kusumawati mengungkapkan penerapan perizinan online berkolaborasi dengan Dinas Kominfo Kota Madiun. Di antaranya ketersediaan server, jaringan kabel dan lainnya disuport Dinas kominfo. Harum mencontohkan kepengurusan IMB pemukiman sederhana ataupun rumah tinggal cukup dengan mengunggah persyaratan-persyaratan yang disediakan di web SIMBG. Tidak perlu menggunakan pengantar lingkungan kanan-kiri. Tetapi untuk usaha, pemohon harus menyertakan dokumen tersebut.

“Kalau untuk usaha berbeda. Harus menyertakan dokumen lingkungan dari dinas lingkungan hidup yang didalamnya ada persetujuan dari tetangga,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Madiun Suwarno menyebut IMB tersebut penting. Sebab, bangunan bisa dibongkar jika tidak memiliki IMB. Hal itu, sesuai Perda 17/2015. Namun, masyarakat biasanya baru memproses IMB setelah bangunan selesai. Artinya, banyak bangunan lama yang belum berizin. Pemkot memberikan kemudahan untuk memproses perizinannya sesuai ketentuan yang ada di SIMBG.

“Kalau bangunan yang sudah lama, kita adakan pemutihan,” kata Suwarno ditemui usai acara.

IMB penting sebagai kepastian hukum. Sebagai bukti kepimilikan bangunan sudah sah diakui negara. Suwarno berharap masyakarat atau pemohon izin bangunan usaha untuk membeberkan perencanaan desain bangunan. Selain itu, juga menghitung dampak lingkungan dan dampak lalu-lintas yang timbul setelah bangunan tersebut berdiri.

"Semacam hotel tidak berani langsung menerbitkan izin, pemohon harus membawa ahli perencananya untuk dipresentasikan dihadapan tim," tuturtnya.

"Baru diproses sesuai rekomendasi tim. Jadi yang bertanggung jawab sepenuhnya, dari pengembang sendiri," pungkasnya.





Dilansir dari : www.facebook.com/pemkotmadiun

IKLAN

Recent-Post