JAKARTA (KR) - Kamis (21/3) Kapal Ikan Asing (KIA) yang di
duga melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Peraira Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia Natuna Utara berhasil di tangkap oleh KRI Teuku Umar-385
Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I.
Kapal asing tersebut terpantau berada pada posisi 06 30.344
U - 107 43.810 T (Peraiaran LK/ZEEI Natuna Utara) saat KRI Teuku Umar-385
sedang berpatroli sektor di wilayah Perairan Indoensia.
Tak tunggu waktu lama
KRI Teuku Umar -385 langsung melakukan Porsedur Pengejaran,Penangkapan
dan Penyelidikan (Jarkaplid) dan di tindak lanjuti dengan Peran Pemeriksaan dan
Penggeledahan terhadap muatan, Abk dan Dokumen kapal tersebut.
Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I, Kepala
Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho memberi keterangan
bahwa hasil pemeriksaan kapal tersebut Berasal dari Vietnam.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356
TS, Kebangsaan Vietnam, bernakhoda Nguyen Dong, dengan jumlah ABK sembilan WNA
Vietnam, dan bermuatan satu palka ikan campuran. Saat ditangkap KIA Vietnam
tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan
Indonesia," katanya
Lebih lanjut dikatakan bahwa kapal tersebut di duga
melakukan pelanggaran melakukan Illegal Fishing di perairan ZEEI tanpa ijin dan
tanpa dokumen.
"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan
KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan KIA BV 4356
TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan
lebih lanjut," kata Agung.
Agung mengatakan, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga
berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam yakni KIA BV 4724 TS dan KIA BV
90735 TS oleh KRI Tarakan-905. Dua kapal ikan asing Vietnam tersebut dalam
proses ditunda menuju Lanal Batam.
"Selama proses Pengejaran, Penangkapan, dan
Penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN
214215 namun dapat diusir secara paksa," kata Agung.
Selanjutnya, KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal
Batam guna proses hukum lebih lanjut.
Agung mengatakan, penangkapan kapal ikan Asing tersebut
merupakan bentuk komitmen TNI AL atau Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan
dan hukum di laut.
"Hal itu sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksda
TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di
perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan
aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan
Indonesia bagian barat," kata Agung.
Yudo menegaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 sampai
dengan Maret 2019, Koarmada I telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara
sebanyak Rp 1, 895 triliun. Ini di dapat dari berbagai kegiatan Ilegal yang
berhasil di tangkap oleh Koarmada I.