Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

3 Kapal Ikan Vietnam Tertangkap Lakukan Ilegal Fishing


JAKARTA (KR) - Kamis (21/3) Kapal Ikan Asing (KIA) yang di duga melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Peraira Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Natuna Utara berhasil di tangkap oleh KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I.

Kapal asing tersebut terpantau berada pada posisi 06 30.344 U - 107 43.810 T (Peraiaran LK/ZEEI Natuna Utara) saat KRI Teuku Umar-385 sedang berpatroli sektor di wilayah Perairan Indoensia.

Tak tunggu waktu lama  KRI Teuku Umar -385 langsung melakukan Porsedur Pengejaran,Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dan di tindak lanjuti dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, Abk dan Dokumen kapal tersebut.

Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho memberi keterangan bahwa hasil pemeriksaan kapal tersebut Berasal dari Vietnam.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356 TS, Kebangsaan Vietnam, bernakhoda Nguyen Dong, dengan jumlah ABK sembilan WNA Vietnam, dan bermuatan satu palka ikan campuran. Saat ditangkap KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia," katanya

Lebih lanjut dikatakan bahwa kapal tersebut di duga melakukan pelanggaran melakukan Illegal Fishing di perairan ZEEI tanpa ijin dan tanpa dokumen.

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan KIA BV 4356 TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.

Agung mengatakan, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam yakni KIA BV 4724 TS dan KIA BV 90735 TS oleh KRI Tarakan-905. Dua kapal ikan asing Vietnam tersebut dalam proses ditunda menuju Lanal Batam.

"Selama proses Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN 214215 namun dapat diusir secara paksa," kata Agung.

Selanjutnya, KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.

Agung mengatakan, penangkapan kapal ikan Asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL atau Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

"Hal itu sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat," kata Agung.

Yudo menegaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Maret 2019, Koarmada I telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebanyak Rp 1, 895 triliun. Ini di dapat dari berbagai kegiatan Ilegal yang berhasil di tangkap oleh Koarmada I.

IKLAN

Recent-Post