MAGETAN (KR) - Rabu (13/3) di GOR Ki Mageti Kabupaten Magetan
telah berlangsung Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 s.d
2025. Sejumlah 1577 anggota yang dilantik dalam pelantikan tersebut. Dalam acara
tersebut turut hadir Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Ketua DPR Magetan,
Kepala Dinas se-Kabupaten Magetan.
Dalam Kesempatan tersebut upati Magetan
Dr.Drs.Suprawoto.SH.M.Si menegaskan Pelantikan BPD periode 2019 s.d 2025 ini
berdasarkan surat keputusan Bupati Magetan no.188/93/403.109/2019 tanggal 12
maret 2019.bupati juga mengatakan ia percaya bahwa anggota BPD akan
melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang
dibebankan kepada anggota. Agenda pelantikan BPD merupakan momentum strategis
untuk mendayagunakan peran masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa
yang demokratis, akuntabel dan partisipatif
Lebih lanjut Bupati magetan mengucapkan terima kasih kepada
anggota BPD yang lama periode 2013 s.d 2019 yang selama bekerja telah
memberikan sumbangsih kepada masyarakat guna mendukung program pembangunan.
Selanjutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas
dan tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan program pemerintahan di Desa
sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yang
memiliki fungsi sangat penting dalam menyalurkan dan menampung aspirasi
masyarakat dan juga pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
Dan acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan sumpah
dan perjanjian anggota BPD baru tahun 2019 s.d 2025 yang juga ditandatangani
oleh Bupati Magetan Suprawoto.