Cegah Terjadinya Gejolak, Bupati Madiun Tinjau Lokasi Penggalian Lahan Banjarsari
MADIUN (KR) - Selasa (19/03) untuk mecegah terjadinya
gejolak warga di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan atas penggalian
lahan di daerah meraka yang diduga tak berizin, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami
Ragil Saputro, meninjau lokasi praktik penggalian material tanah tersebut.
Dalam peninjauannya Bupati Madiun juga didampingi Kabid
Pengembangan Wisata, Kepala DPMPTSP, Kasat Pol PP, Kabag SDA, Camat Dagangan,
dan Kepala Desa Banjarsari Wetan.
Sebelumnya, diduga praktik penggalian tanah di lokasi
tersebut telah berlangsung sejak 2017. Galian tanah yang dikelola pengusaha
berinisial A ini, awalnya mengajukan ijin usaha kolam pemancingan, melalui
Dinas Pariwisata Kabupaten Madiun.
Namun, sebelum izin keluar, sudah dilakukan penggalian
hingga kedalaman sekitar 15 meter. Sementara, material galian berupa tanah
belum diketahui dijual atau dibawa ke mana.
Bupati Madiun mengaku, akan meminta penjelasan dari semua
unsur OPD terkait dengan perizinan galian tersebut pada Rabu (20/3/2019).
“Besok (Rabu) akan kami bahas. Apakah sesuai dengan regulasi
atau tidak akan kami putuskan," ujarnya
"Kalau memang persyaratan (izin) belum ada, ya berhenti
dulu,” sambung dia.
Bupati Madiun menambahkan, telah berkoridnasi dengan pihak
Polres Madiun.
"Kami juga telah berkordinasi dengan polres,"
tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos
Bintoro mengatakan, angotanya tengah mengumpulkan informasi dan data di
lapangan.
“Kami masih selidiki. Dari informasi itu kami akan gunakan
UU Lingkungan Hidup dan UU tentang minerba,” kata AKP Logos Bintoro.