Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGURANGI BULLYING DI LINGKUP PENDIDIKAN

Oleh : Ivanatasha Juwita Ayudini

INDONESIA merupakan negara dengan ideologi Pancasila. Pancasila adalah ideology yang bersifat terbuka, yang artinya Pancasila mengandung nilai dasar yang selalu relevan bagi sepanjang zaman. Pancasila sebagai ideologi Indonesia juga bersifat umum, yang artinya menyentuh semua kehidupan manusia yang esensial, yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (Demokrasi), dan Keadilan. Implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam setiap sila Pancasila misalnya adanya keyakinan bagi setiap warga negara terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adanya persamaan hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara, menjunjung tinggi persatuan bangsa dalam berbagai sendi dalam kehidupan, berjalannya prinsip demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai pendidikan karakter dan juga tata cara kehidupan bangsa, dan tercapainya keadilan yang didalamnya mencangkup hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

BERBICARA mengenai ideologi bangsa, tampaknya implementasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam setiap sila Pancasila kini mulai memudar. Hal itu ditunjukkan dengan adanya gejala-gejala sosial yang berakibat pada terjadinya fenomena sosial di masyarakat, khususnya di lingkup pendidikan. Fenomena sosial yang kerap disoroti di lingkup pendidikan adalah maraknya bullying. Menurut wikipedia.org, bullying atau penindasan, perundungan, perisakan dan pengintimidasian ini adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial dan fisik. Bullying yang terjadi bentuknya adalah dengan menyakiti seseorang dalam bentuk fisik, emosional, maupun psikologis dan dilakukan secara berulang-ulang.

PENYEBAB bullying dapat berasal dari pelaku dan korban bullying. Dari sisi korban bullying, penyebab bully yang paling umum adalah mengenai penampilan fisik, ketika seseorang memiliki penampilan fisik yang dianggap berbeda dengan anak lain pada umumnya, para pelaku bully dapat menjadikannya bahan untuk mengintimidasi anak tersebut. Selain itu, hal lain yang dapat menjadi penyebab bully pada sisi korban adalah ketika seorang anak dianggap lebih lemah atau tidak suka melawan, maka akan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan juga korban. Pelaku tentunya merasa sebagai pihak yang lebih kuat dan dapat mendominasi korban yang lebih lemah.

SEDANGKAN hal umum yang biasanya menjadi faktor seseorang menjadi pelaku bullying adalah munculnya rasa iri dengan korban serta kesulitan dalam mengendalikan emosi juga dapat menyebabkan pelaku melakukan tindak bully terhadap korban. Rasa iri ini bisa muncul akibat korban memiliki hal yang sebenarnya sama istimewanya dengan sang pelaku dan karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya, pelaku mengintimidasi korban agar korban tidak akan lebih menonjol dari diri sendiri. Bullying atau perundungan dapat menimbulkan dampak bagi korban.

TIDAK HANYA dampak dalam jangka pendek yang menimbulkan korban mengalami syok atau bahkan cedera fisik semata. Namun bullying juga berdampak pada korban dalam jangka waktu yang panjang. Misalnya adalah korban mengalami perubahan konsep diri yang menjadi negative karena pikirannya menjadi terganggu atau tidak fokus pada hidup yang selanjutnya, korban juga bisa saja mengalami penurunan kepercayaan diri sehingga muncul perasaan takut dan cemas dengan kondisi lingkungan sekitarnya. Tidak hanya itu, dampak lain yang sangat berbahaya bagi korban bullying adalah dapat menjadikan korban menjadi depresi, dan depresi yang berkepanjangan dapat membuat korban melakukan tindakan anarkis dengan menyakiti dirinya sendiri dan bahkan sampai mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Bullying banyak menyerang anak-anak dengan rata-rata usia sekolah.

CONTOH KASUS bullying dilingkup pendidikan yang sempat viral pada tahun 2020 adalah beredarnya video bullying sekaligus pelecehan yang dilakukan oleh anak-anak SMA dan setelah ditelusuri kejadian tersebut terjadi di daerah Sulawesi Utara. Video tersebut berdurasi 24 detik dan yang menjadi korban dalam kasus bullying ini adalah seorang siswi dan aksi tidak pantas tersebut dilakukan oleh empat orang remaja yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan. Perempuan yang menjadi korban ini dipegangi kaki dan tangannya oleh dua orang, laki-laki dan perempuan. Korban yang dilecehkan tersebut berada dilantai dengan posisi telentang dengan tangan dan kaki dipegangi, sehiga tidak bisa pergi, sedangkan pelaku yang lainnya membully korban dengan melecehkan korban tersebut dengan menyentuh badan seta menggerayanginya. Dalam video yang viral di media sosial ini, nampak korban menangis dan meronta-ronta untuk dilepaskan, namun keempat pelaku malah tertawa dan terus membullynya. Miris bukan?

MELIHAT REALITAS kasus bullying yang terjadi di Indonesia memperlihatkan bahwa Pancasila hanya dijadikan sebagai bahan hafalan semata serta dengan adanya bullying menunjukkan bahwa implementasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam setiap sila Pancasila tidak diamalkan dengan benar dalam kehidupan sehai-hari. Misalnya dalam sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang didalamnya terdapat makna toleransi antar umat beragama dan dengan adanya kasus bullying menunjukkan bahwa tidak adanya rasa saling menghormati antar umat beragama. Selain itu, pada sila kedua atau sila kemanusiaan bullying menjadi perilaku yang tidak mencerminkan kesadaran sikap maupun kesadaran perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntunan nurani, karena perilaku bullying merupakan tindakan merendahkan korban.

OLEH KARENA bullying merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila, sebagai warga negara yang baik diharapkan mampu memaknai serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila yang bersifat umum yang menyentuh semua kehidupan bangsa harus dijadikan filter untuk melakukan tindakan apapun, terutama tindakan yang bertentangan seperti bullying. Dalam alasan apapun, bullying tidak dibenarkan dilakukan dalam lingkup pendidikan ataupun dimana saja, dan dalam keadaan dan situasi apapun bullying bukan merupakan tindakan pilihan, karena bullying hanya merugikan bagi siapapun terutama korban. Maka dari itu, STOP BULLYING! (*)

IVANATASHA JUWITA AYUDINI adalah mahasiswi Jurusan Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang beralamatkan di Ds. Sumberingin RT 03 RW 06, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

IKLAN

Recent-Post