Mendagri Himbau Segera Bentuk PPID di 52 Kabupten/Kota Yang Belum Membentuk PPID
JAKARTA (KR) –Tercatat 52 pemda kabupaten/kota yang belum
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu
Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mengimbau kepada 52 kepala daerah untuk segera membentuk PPID.
Bachtiar menegaskan untuk segera membuat PPID sesuai dengan
amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan menbentuk PPID maka kinerja pemerintah daerah akan
semakin maksimal yaitu memenuhi asas keterbukaan publik,” ungkapnya melaui
keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Lebih lanjut Bahtiar menegaskan bila terlalu lama atau
bahkan sama sekali tak membentuk PPID maka kinerja pemerintah bisa dianggap
tidak transparan dan buruk.
“Bisa jadi publik menilai pemda yang bersangkutan tak
transparan dan potensi terjadi korupsi di dalamnya besar,” tegasnya.
Menurut data yang dihimpun, 52 daerah yang belum membentuk
PPID adalah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Simalungun di Sumatera Utara
serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat
di Lampung.
Kemudian ada Kabupaten Ende, Malaka, Manggarai Timur,
Nagekeo, Sabu Raijua, Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten
Malinau di Kalimantan Utara; Kabupaten Boalemo dan Pohuwatu di Gorontalo;
Kabupaten Buton Utara dan Konawe di Sulawesi Tenggara; Kabupaten Kepulauan
Talaud di Sulawesi Utara serta Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat.
Lalu ada Kabupaten Buru, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara,
Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Kota Tual di
Maluku( Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan
Sula, Pulau Morotai, dan Taliabu di Maluku Utara.
Di Papua ada Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya,
Jayapura, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Nduga, Paniai,
Puncak, Sarmi, Tolikara, Waropen, Yahukimo, dan Yalimo.
Serta di Papua Barat ada Kabupaten Kaimana, Maybrat,
Pegununfab Arfak, Sorong, dan Tambrauw.