MADIUN (KR) - Rabu (20/3) bertempat di Gedung Diklat,
Pemerintah Kota Madiun mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa.
Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan Dalam
pengadaan barang atau pun jasa komitmen yang kuat antara pemerintah dan pelaku
pengadaan yang terlibat di dalamnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai
aturan yang telah ditetapkan.
''Sehingga, pelaksanaan kegiatan sesuai Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Beserta
Turunannya dapat berjalan maksimal,'' tuturnya.
Rusdiyanto menjelaskan, pelaksanaan tender barang dan jasa
pada dasarnya adalah menciptakan tertibnya proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya akan mendapatkan
ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas. Serta, dapat
dirasakan langsung untuk peningkatan pelayanan publik.
''Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan
nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa,'' tegasnya.
Oleh karena itu, bimtek kali ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman kepada pelaku pengadaan. Dalam hal ini, khususnya bagi penyedia. Baik
penyedia barang, jasa lainnya, jasa konsultasi, dan jasa konstruksi terhadap
proses pelaksanaan pengadaan. Baik melalui tender maupun non tender dengan
standar dokumen pemilihan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya.
Serta, pelaksanaan sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP).
Dengan adanya pelaksanaan bimtek ini, Rusdiyanto berharap
pelaku penyedia barang dan jasa mendapatkan informasi dan pemahaman peraturan
dan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan tender pemerintah.
''Supaya di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,
para penyedia, khususnya penyedia di Kota Madiun, dapat meningkatkan kapasitas
perusahaannya. Baik dalam peningkatan SDM maupun sarana prasarananya. Sehingga,
mampu bersaing dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,'' paparnya.
Rusdiyanto juga berharap, para penyedia barang dan jasa
dapat mendukung pembenahan ini. Sehingga, proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah di Kota Madiun nantinya dapat berjalan lebih baik, transparan, dan
independen.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun