Pemkot Gelar Rakor Untuk Optimalkan Pemanfaatan Dana DBH CHT
MADIUN (KR) –Dalam Penggunaannya Pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri
Keuangan nomor 222/PMK.07/2017. Pemerintah Kota Madiun terus melakukan
pengoptimalan dan evaluasi tentang pemanfaatan dana yang bersifat khusus dari
Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Provinsi ataupun
kota/kabupaten) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil
tembakau.
Ditemui usai rapat koordinasi pada Rabu (20/3) Sekertaris
Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan penggunaan DBH CHT di Kota Madiun
telah optimal dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam setiap
pemanfaatannya, Pemkot selalu mempertimbangkan secara logis dan ekonomis untuk
penggunaan DBH CHT agar sesuai dengan aturan.
"Tentunya kita mendayagunakan anggaran sudah sesuai
dengan tugas pokok fungsi yang ada dari masing-masing organisasi perangkat
daerah (OPD). Juga sesuai dengan juknis pendayagunaan DBH CHT," ujarnya.
Tahun ini, lanjutnya, Kota Madiun mendapat alokasi DBH CHT
sebesar 14 milyar lebih. Selain itu, dana sisa tahun 2018 kebawah masih ada
sebesar 4 milyar. Nantinya, Rusdiyanto mengatakan alokasi anggaran akan
diberikan kepada OPD terkait agar dioptimalkan sesuai dengan ketentuan.
"Ada lima OPD yang mendapatkan DBH CHT. Seperti Dinas
Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, Sosial
dan Kesejahteraan, dan Dinas Komunikasi Informatika," jelasnya.
Yang pasti, lanjutnya, dari sisa dana yang ada pasti ada
alokasi dana untuk menambah jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Madiun.
"Karena memang sesuai aturan yang ada harus ada dana yang dialokasikan
untuk jaminan kesehatan," tandasnya.