Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkot Gelar Rakor Untuk Optimalkan Pemanfaatan Dana DBH CHT


MADIUN (KR) –Dalam Penggunaannya Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017. Pemerintah Kota Madiun terus melakukan pengoptimalan dan evaluasi tentang pemanfaatan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Provinsi ataupun kota/kabupaten) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil tembakau.

Ditemui usai rapat koordinasi pada Rabu (20/3) Sekertaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan penggunaan DBH CHT di Kota Madiun telah optimal dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam setiap pemanfaatannya, Pemkot selalu mempertimbangkan secara logis dan ekonomis untuk penggunaan DBH CHT agar sesuai dengan aturan.

"Tentunya kita mendayagunakan anggaran sudah sesuai dengan tugas pokok fungsi yang ada dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Juga sesuai dengan juknis pendayagunaan DBH CHT," ujarnya.

Tahun ini, lanjutnya, Kota Madiun mendapat alokasi DBH CHT sebesar 14 milyar lebih. Selain itu, dana sisa tahun 2018 kebawah masih ada sebesar 4 milyar. Nantinya, Rusdiyanto mengatakan alokasi anggaran akan diberikan kepada OPD terkait agar dioptimalkan sesuai dengan ketentuan.

"Ada lima OPD yang mendapatkan DBH CHT. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, Sosial dan Kesejahteraan, dan Dinas Komunikasi Informatika," jelasnya.

Yang pasti, lanjutnya, dari sisa dana yang ada pasti ada alokasi dana untuk menambah jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Madiun. "Karena memang sesuai aturan yang ada harus ada dana yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan," tandasnya.

IKLAN

Recent-Post