Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Rp 2,66 Triliun Disiapkan Untuk kenaikan Gaji PNS, TNI, Dan Polri


JAKARTA (KR) – Menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.

Menurut kebijakan tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019. Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

Di temui di Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan "Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut Sri mulayani mengatakanmasih menanti konfirmasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU. Setelah K/L memberi laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing satuan kerja (satker).

"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya," lanjut Sri Mulyani.

Sri mulyani juga mengatakan mengenai kenaikan gaji PNS di daerah bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.Selain itu, Kemkeu juga tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

 Mengenai THR, Sri Mulyani menerangkan THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019.Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang.

"PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden, sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.


Dilansir dari : http://www.tribunnews.com

IKLAN

Recent-Post