JAKARTA (KR) – Menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah
ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Kementerian
Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan
gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.
Menurut kebijakan tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak
1 Januari 2019. Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara
rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut
sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan
Negara (APBN) 2019.
Di temui di Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3), Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan "Kami harap pada awal April bisa kami
bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari
sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Sri mulayani mengatakanmasih menanti konfirmasi
dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai
beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU. Setelah K/L memberi
laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing
satuan kerja (satker).
"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya,"
lanjut Sri Mulyani.
Sri mulyani juga mengatakan mengenai kenaikan gaji PNS di
daerah bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana
Alokasi Umum (DAU).Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun
atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.Selain itu, Kemkeu juga
tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
untuk PNS.
Mengenai THR, Sri
Mulyani menerangkan THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama
Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh
pada 5 Juni 2019.Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak
ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang.
"PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden,
sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com