Bupati Magetan Sampaikan Perubahan Perda Tentang RPJMD dan Sampaikan LKPJ 2018
MAGETAN (KR) – Bertempat di Gedung DPRD Kab.Magetan telah
berlangsung Rapat paripurna DPRD, Jum’at (29/3).
Rapat tersebut di ikuti oleh Bupati Magetan , Ketua DPRD
beserta wakil ketua DPRD Kab.Magetan, Forkopimda, wakil Bupati, Sekretaris
Daerah, beserta para pejabat dijajaran pemerintah Kabupaten Magetan dan anggota
dewan Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan bahwa perubahan atas
peraturan daerah nomor 9 rahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan tahun 2013 s.d 2018, serta berpedoman pada
rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 s.d 2025. Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2018 merupakan LKPJ terakhir dari periode
RPJMD tahun 2013 s.d 2018.
Selanjutnya Bupati memaparkan capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari aspek kesejahteraan
masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek saing.
Salah satunya dari
sektor pariwisata, capaian kinerja bidang pariwisata antara lain angka
kunjungan wisata ke berbagai kawasan wisata di Kabupaten Magetan sejumlah
762.865 orang atau tercapai 79,76% dari target RKPD, PAD sektor pariwisata yang
diperoleh dari sektor pariwisata sebesar 13,2 milyar rupiah dan telah mencapai
target RKPD sebesar 101,72%.
Dari semua penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah
dilaksanakan, Pemerintah Magetan telah mendapatkan berbagai penghargaan atas
prestasi yang diraih dalam berbagai bidang, baik berskala regional sebanyak 35
penghargaan maupun Nasional sebanyak 8 penghargaan.
Dilasir dari : http://kominfo.magetan.go.id


