Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dalam Sepekan 2 Bus Sugeng Rahayu Mengalami Laka Lantas


NGAWI (KR) – Kecelakaan lalu lintas di jalan Raya Ngawi-Madiun, Kabupaten Ngawi yang melibatkan bus Sugeng Rahayu sudah terjadi dua kali ini dalam waktu sepekan. Keduanya merupakan kecelakaan tunggal, dalam kedua kecelakaan tersebut terdata dua korban meninggal dunia dan 27 korban luka-luka.

Peristiwa kecelakaan pertama menelan korban dua penumpang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka. Bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7094 UZ jurusan Surabaya-Yogyakarta terjun ke Sungai Sidowayah, Kabupaten Ngawi, Rabu (3/4).

Kecelakaan kedua terjadi di  Jalan Raya Ngawi-Mantingan KM 20-21, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7197 UZ jurusan Solo-Surabaya yang gagal menyalip truk karena dari lawan arah juga terdapat truk  akhirnya sopir bus tak dapat mengendalikan bus mengakibatkan bus terperosok ke hutan jati, Selasa (9/4). Bus berpenumpang 60 orang itu terbalik dan membuat 13 orang luka-luka.

Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan sangat prihatin dengan kecelakaan bus yang terjadi secara beruntun dalam sepekan terakhir itu. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

Dia menuturkan bus-bus tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi salah satunya karena mereka ditarget setoran oleh perusahaan bus. Untuk itu, Kapolres meminta perusahaan untuk mengevaluasi sistem kejar setoran. Supaya para sopir bus ini tidak kebut-kebutan di jalan raya.

"Kami sebenarnya sudah berusaha mengatur para sopir bus tersebut. Saat mereka melanggar aturan lalu lintas, sopir bus kami tilang. Tapi mereka tidak jera terhadap sanksi tersebut. Karena bisa saja uang tilang itu jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat saat mereka memenuhi setoran," jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (10/4/2019).

AKBP Pranatal berharap permasalahan kerapnya kecelakaan lalu lintas di jalan raya ini juga menjadi permasalahan yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas perhubungan bisa saja melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas bus yang melewati daerahnya.

Menurut dia, sanksi tegas seperti pencabutan izin bisa menjadi salah satu solusi supaya bus-bus AKAP tersebut tidak kebut-kebutan lagi.

"Permasalahan ini memang perlu sinergitas baik dari kepolisian, pemerintah daerah, dan Organda. Bisa saja memberikan sanksi supaya izinnya dicabut kalau kesalahannya sudah sangat fatal," terang Pranatal.




Dilansir dari : https://madiun.solopos.com

IKLAN

Recent-Post