Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KPU Ngawi Eliminasi 3.894 pemilih yang TMS


NGAWI (KR) – Mendekati pemilu 2019 yang di gelar tanggal 17 april, KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengeliminasi sebanyak 3.894 pemilih dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

"Sesuai rekomendasi dari pihak bawaslu, yang tidak memenuhi syarat kami coret. Jumlahnya mencapai 3.894 pemilih," ujar Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni kepada wartawan di Ngawi, Jumat (5/4).

Menurut dia, sebanyak 3.894 pemilih yang TMS tersebut tersebar di 209 desa dan 1.584 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski ada 3.894 pemilih yang TMS, hal itu tidak mempengaruhi angka dalam DPTHP-3. Adapun, jumlah pemilih dalam DPTHP-3 telah ditetapkan sebanyak 705.092 jiwa dalam rapat pleno yang digelar KPU Ngawi pada Selasa (2/4).

"Kalau datanya pasti terus bergerak, tapi kami harap pleno yang kami gelar tanggal 2 April lalu merupakan pleno yang terakhir soal DPT," kata dia dilansir Antara.

Komisioner Bawaslu Ngawi Budi Sunariyanto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk melakukan penyempurnaan dari DPTHP-2. Rekomendasi itu mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUU-XVII/2019.

"Istilahnya bukan diperbaiki, tapi disempurnakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Budi Sunariyanto.

Budi menyebut, ada dua hal yang direkomendasikan bawaslu dalam rapat pleno DPTHP-3. Pertama, mengenai adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang terkonsentrasi sehingga surat suaranya di sebuah TPS tertentu tidak dapat terpenuhi.

Misalnya, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300. Padahal, pada TPS tersebut terdapat 302 pemilih. Sisa dua pemilih itu akan masuk dalam DPK. Untuk itu, bawaslu merekomendasikan untuk DPK yang sudah memenuhi syarat ini untuk dimasukkan dalam DPT.

Rekomendasi lainnya, lanjut Budi adanya pemilih TMS maupun perbaikan data pemilih. Pihaknya merekomendasikan pemilih yang dinyatakan TMS itu hanya dicoret. Tidak dihapus dari DPTHP-2 yang sebelumnya sudah diplenokan. Begitu juga yang mengalami perbaikan data, hanya perlu ditandai atau dicoret saja.

Adapun sesuai aturan, pemilih yang dinyatakan TMS, di antaranya karena alasan meninggal dunia, pindah domisili, hingga beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Namun, dipastikan pencoretan itu tidak mengubah jumlah pemilih yang tercatat dalam DPTHP-3.



Dilansir dari : https://www.liputan6.com

IKLAN

Recent-Post