PONOROGO (KR) – Dalam pemilihan Umum 2019 yang diadakan 17
april kemarin, di Ponorogo terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini karena ada empat
pemilih yang berasal dari luar dari Ponorogo yang tidak masuk dalam DPTb dan
juga tidak membawa formulir A5. Pelanggaran ini terjadi di TPS 06 Desa
Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Untuk menindaklanjuti
pelanggaran tersebut Panwaslu Kecamatan Sambit merekomendasikan untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Yoyok Heri Saputro, Selaku ketua Panwaslu Kecamatan Sambit
mengungkapkan PSU ini dilaksanakan karena adanya pelanggaran pemilu pada
pemungutan suara 17 April 2019 kemarin. Karena empat orang pemilih yang
menggunakan KTP-El yang bukan berdomisili Desa Bancangan dan tidak masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb ikut mencoblos di TPS 06 Desa Bancangan.
“Kita temukan itu tidak sesuai dasar dan undang-undang yang
berlaku, maka kami selaku panwascam memberi rekomendasi untuk pemilihan ulang
di TPS 06,” ungkapnya, Kamis,(25/4).
Yoyok juga menjelaskan hal ini bisa terjadi karena asumsi
dari KPPS yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar Kabupaten bisa
menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dimanapun. Akan tetapi
menurut Undang-Undang yang berlaku, penduduk yang memiliki KTP-el yang boleh
memilih di Tempat Pemungutan Suar (TPS) bersangkutan harus sesuai dengan alamat
KTP domisili.
“Untuk empat orang itu, 3 dari Situbondo, dan 1 dari
Kalimantan Timur, karena tidak memiliki formulir A5, tidak masuk dalam DPTb,
dan tidak masuk juga dalam DPK. Atas pelanggaran itu kami merekomendasikan
untuk Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.
Yoyok menambahkan di TPS 06 Desa Bancangan,Kecamatan Sambit
ini memiliki jumlah DPT 292 orang. Meskipun PSU berlangsung pada waktu hari
kerja tak mengurangi antusias warga dalam menyalurkan hak pilihnya
“Sejak TPS di buka antusiasme warga untuk menggunakan hak
pilihnya sangat tinggi meskipun dihari kerja,pungkasnya.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id