Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Panwascam Temukan Pelanggaran, TPS 6 Desa Bancangan Gelar PSU


PONOROGO (KR) – Dalam pemilihan Umum 2019 yang diadakan 17 april kemarin, di Ponorogo terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini karena ada empat pemilih yang berasal dari luar dari Ponorogo yang tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak membawa formulir A5. Pelanggaran ini terjadi di TPS 06 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut Panwaslu Kecamatan Sambit merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yoyok Heri Saputro, Selaku ketua Panwaslu Kecamatan Sambit mengungkapkan PSU ini dilaksanakan karena adanya pelanggaran pemilu pada pemungutan suara 17 April 2019 kemarin. Karena empat orang pemilih yang menggunakan KTP-El yang bukan berdomisili Desa Bancangan dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb ikut mencoblos di TPS 06 Desa Bancangan.

“Kita temukan itu tidak sesuai dasar dan undang-undang yang berlaku, maka kami selaku panwascam memberi rekomendasi untuk pemilihan ulang di TPS 06,” ungkapnya, Kamis,(25/4).

Yoyok juga menjelaskan hal ini bisa terjadi karena asumsi dari KPPS yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar Kabupaten bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dimanapun. Akan tetapi menurut Undang-Undang yang berlaku, penduduk yang memiliki KTP-el yang boleh memilih di Tempat Pemungutan Suar (TPS) bersangkutan harus sesuai dengan alamat KTP domisili.

“Untuk empat orang itu, 3 dari Situbondo, dan 1 dari Kalimantan Timur, karena tidak memiliki formulir A5, tidak masuk dalam DPTb, dan tidak masuk juga dalam DPK. Atas pelanggaran itu kami merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.

Yoyok menambahkan di TPS 06 Desa Bancangan,Kecamatan Sambit ini memiliki jumlah DPT 292 orang. Meskipun PSU berlangsung pada waktu hari kerja tak mengurangi antusias warga dalam menyalurkan hak pilihnya

“Sejak TPS di buka antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya sangat tinggi meskipun dihari kerja,pungkasnya.





Dilansir dari : https://ponorogo.go.id

IKLAN

Recent-Post