Tingkatkan Pelayanan Informasi di Pemerintah Kabupaten/Kota, Diskominfo Jatim Gelar Bimtek Untuk Petugas Help Desk PPID
MADIUN (KR) - Selasa
(23/4) untuk meningkatkan pelayanan informasi di instansi pemerintah
kabupaten/kota agar lebih berkualitas. Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Provinsi Jawa Timur memberi bimbingan teknis dan pelatihan kepada
petugas help desk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di
instansi daerah wilayah Bakorwil I Madiun.
Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Jatim, Edi Supaji,
saat pembukaan bimtek di Bakorwil Madiun, Selasa (23/4) mengatakan, pengoptimalan
pelayanan informasi kepada masyarakat penting dilakukan. Hal ini untuk menjamin
terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya, hingga kini tidak bisa dipungkiri beragam
permasalahan dan hambatan masih muncul di internal badan publik, sehingga
keberadaan PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa optimal bahkan
cenderung formalitas. Bahkan kurang mendapat dukungan dari pimpinan baik dari
sarana prasarana, alokasi anggaran, maupun sumber daya manusianya.
"Karena itulah bimtek ini dilaksanakan, agar petugas
help desk PPID memahami pentingnya pelayanan informasi kepada masyarakat,"
ujarnya.
Bimtek kali ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari
petugas helpdesk PPID kabupaten/kota se wilayah kerja Bakorwil I Madiun.
Kepala Bidang Pemerintahan, Bakorwil I Madiun, Syamsul Hadi,
mewakili Kepala Bakorwil I Madiun mengatakan, PPID memiliki andil besar dalam
mewujudkan transparansi informasi publik yang mengarah pada good goverment dan
open goverment. Bahkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Menurutnya, semakin banyaknya permohonan informasi di badan
publik melalui PPID, harus disikapi secara positif dan cepat tanggap untuk
segera merespon atau memprosesnya. Hal ini untuk mencegah atau meminimalkan
kemungkinan terjadinya sengketa informasi di badan publik.
Karena itulah diperlukan terobosan dari PPID badan publik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menghadapi tantangan dan kendala
dalam pelayanan informasi. Antara lain, peningkatan pemahaman, peran dan fungsi
petugas helpdesk PPID masing-masing badan publik dalam memberikan layanan
informasi pada masyarakat.
Selain itu, menstandarkan format konten PPID melalui
website, untuk memberikan kemudahan kepada publik untuk mengakses informasi di
badang publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Petugas PPID juga harus menstandarkan SOP pelayanan
informasi sebagai dasar operasional PPID dalam memberikan pelayanan informasi.
Hal ini tentu sesuai dengan standar layanan informasi publik maupun
undang-undang.
"Oleh karena itu, diharapkan Bimtek kali ini bisa
memberi manfaat dan menambah pengetahuan serta keterampilan petugas help desk
PPID selama menjalankan peran fungsinya," tutur Syamsul.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id

