Usai Dibahas Bersama KPU, Kemenkeu Setuju Pencairan Dana Untuk Petugas Penyelenggara Pemilu
JAKARTA(KR) – Setelah sebelumnya bertemu untuk membahas usulan
santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang mendapat musibah sakit
hingga meninggal dunia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setuju dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI masalah pencairan
dana santunan tersebut. Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis
saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan
memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa
(23/4).
Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan
bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi
proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.
"Kami ucapkan thank you kepada kemenkeu yang mendukung
santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan,"
terangnya.
Namun soal besaran santunan yang diusulkan KPU, Viryan
mengaku hal tersebut menjadi ranah Kemenkeu untuk memutuskan kemudian.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan
pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu
yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan
santunan sebesar Rp30 juta. Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik,
bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
Sejauh data yang dihimpun KPU RI per Selasa (23/4) pukul
16.30 WIB, total ada 667 petugas penyelenggara Pemilu yang sakit hingga
meninggal dunia.
Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh
sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia.
Data ini bertambah cukup signifikan dari rilis KPU Senin
(22/4) kemarin. Petugas meninggal dunia bertambah 28 dari 91 orang. Sedangkan
mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari data sebelumnya 374 orang.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com

