Dinilai Ganggu Akitfitas Penerbangan, Kapolres Ponorogo Himbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara
PONOROGO (KR) – Tradisi menerbangkan balon udara yang sering
dilakukan oleh warga Ponorogo untuk merayakan hari Raya Idul Fitri dinilai
mengganggu penerbangan. Untuk itu, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menghimbau
seluruh warga Ponorogo untuk tidak melepas balon raksasa pada hari raya Idul
Fitri tahun ini.
Hal tersebut di sampaikan di sela Safari Ramadhan di Desa
Maron, Selasa (14/5), AKBP Radiant mengatakan, balon udara yang selama ini
diterbangkan warga Ponorogo dan sekitarnya telah menimbulkan keluhan dari
banyak pihak. Pihak ini utamanya adalah otoritas penerbangan.
“Lebaran lalu saya
mendapat telepon langsung dari beberapa pimpinan Mabes (Markas Besar) Polri dan
Mabes TNI dengan keberadaan balon udara di wilayah udara kita ini dan berasal
dari Ponorogo ini. Sebab balon ini membahayakan penerbangan yang melintasi
wilayah udara di atas kita ini,” ujarnya.
“Karena itu, saya himbau untuk tidak menerbangkan balon
udara. Mari kita ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif,” ajaknya.
Untuk menggantikan tradisi ini, pihaknya telah menyiapkan
pestival balon udara. Namun balon-balon tersebut tidak dilepaskan begitu saja,
tapi diberikan tali kendali. Dengan begitu balon bisa diturunkan dan tidak akan
terbang tidak tentu arah sampai menganggu penerbangan. Soal waktu pelaksanaan,
AKBP Radiant menyatakan masih dalam pembahasan.
“Seperti tahun lalu itu lah, lebih bagus kan,” ungkapnya di
depan warga.
AKBP Radiant juga mengingatkan, pelarangan penerbangan balon
udara sebenarnya iatur pada pasal 421 ayat (2) UU nomor 9 tahun 2009 tentang
Penerbangan. Balon udara tanpa awak masuk kategori halangan yang membahayakan
keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 UU tersebut.
Ancaman pidananya adalah penjara hingga tiga tahun dan atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id