PONOROGO (KR) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan di
mulai di bulan Mei ini. Mekanisme yang akan di gunakan di PPDB tahun ini hampir
sama dengan PPDB tahun lalu yaitu dengan sistem zonasi.
Tutut Erliana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
mengatakan nantinya ada 3 cara untuk bisa masuk ke sekolah dengan yang lebih
tinggi. Seperti dari TK ke SD, SD ke SMP atau SMP ke SMA/SMK.
“Tiga cara itu, yang pertama dengan zonasi yang mencakup 90
persen dari daya tampung sekolah, kedua jalur prestasi dengan 5 persen dari
daya tampung sekolah, dan 5 persen dari mutasi kerja orang tua,” ungkapnya.
Kamis, (2/5/2019).
Tutut menambahkan aturan seperti itu tidak hanya di Ponorogo
saja, melainkan aturan Nasional yang diterapkan di Indonesia. Sedangkan untuk
perbedaan PPDB tahun 2019 ini dengan tahun lalu, untuk memenuhi kuota 90 persen
dari zonasi tersebut ada tambahan seleksi nilai hasil ujian Nasional, dan untuk
tahun ini seleksi itu ditiadakan.
“Untuk tahun ini sekolah akan proaktif dalam mendata calon
siswa,” imbuhnya.
Untuk mekanisme zonasi sendiri, Tutut menjelaskan calon
siswanya masih dalam 1 Kecamatan atau jarak dengan radius 5 kilometer dari
titik sekolah yang dipilih.
“Domisili untuk zonasi ini minimal sudah menempati selama 6
bulan, kalau nantinya jelang PPDB terus pindah ya itu tidak bisa masuk sistem zonasi,”
jelasnya.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id