Satpol PP Lakukan Penutupan 48 Warung Yang Kerap Digunakan Untuk Tempat Prostitusi
MADIUN (KR) – Penutupan dan penyegelan warung yang
menyediakan tempat untuk prostitusi di Desa Pajaran Kecamatan Saradan telah
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Selasa
(14/05). Dalam Peputupan tersebut, sebanyak 48 Warung yang di tutup oleh Satpol
PP.
Kegiatan penutupan tersebut di hadiri oleh Bupati Madiun, Perwakilan dari
PT KAI Daops 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahannya telah
disalahgunakan peruntukanya. Selain itu Hadir Pula instansi TNI ,Kepolisian
Resort Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Pihak
Kecamatan Saradan.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP, Eko Budi Hastanto S.Sos, M.Si mengatakan penutupan dan penyegelan lokasi ini
adalah tindak lanjut dari Perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat.
“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara
melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke
Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam
melakukan penegakaan Perda No 4 Tahun 2017 terutama pasal 32 huruf d yaitu
menyediakan tempat atau rumah untuk melakukan perbuatan zina dan/atau kegiatan
cabul atau hubungan seksual atau untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada
hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan imbalan berupa uang dan/atau jasa lainnya” terangnya
“Oleh karena itu pada kesempatan kali kita melakukan
penutupan dan penyegelan terhadap rumah rumah yang di gunakan/menyediakan
tempat untuk prostitusi, sebanyak 48 rumah yang nyata nyata di pergunakan untuk
prostitusi sedangkan yang lain yang benar benar digunakan untuk rumah penduduk
tidak kita segel” tambahnya.
Setelah dilakukan Penutupan dan Penyegelan terhadap warung
warung tersebut selanjutnya untuk pengawasan dan Pengendalian di limpahkan oleh
Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan
Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli Monitoring hasil kegiatan
tersebut , diharapkan untuk para pemilik warung segera mengemasi barang barang
yang ada dan selanjutnya melakukan pengosongan lokasi.
“untuk tindak lanjutnya ini kan tanah PT KAI dan sebagian
Perhutani pasti sudah ada perjanjiannya pasti kalau didalam surat perjanjian
sewa ada pelanggaran fungsi terkait kegiatan yang bukan semestinya maka akan
ada istilahnya pemutusan kontrak atau perjanjian sewa tersebut, selanjutnya ini
kami tutup dan kami serahkan tindak lanjutnya kepada PT KAI dan Perhutan “
jelas Eko.
Tambahan informasi pada saat dilakukan penutupan dan penyegelan oleh petugas Penegak Perda masih didapati sepasang pria dan wanita yang baru keluar dari kamar, setelah di cek identitasnya sang pria berdomisili di Kabupaten Blitar sedangkan yang Wanita berasal dari Kabupaten Nganjuk, selanjutnya kedua orang tersebut di perintahkan untuk meninggalkan lokasi dan untuk identitas di amankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebuh lanjut.
Setelah melakukan penyegelan ke 48 rumah, kemudian PLN UPJ
Nganjuk melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah-rumah tersebut, bermaksud
agar tidak rumah tidak disalah gunakan kembali.