MADIUN (KR) – Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota
Madiun telah berlangsung penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum
Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran Sementara (PPAS-P) Kota
Madiun tahun 2019 oleh Pemerintah Daerah (pemda) dan DPRD Kota Madiun, Kamis (18/7). Kegiatan tersebut juga dihadiri
oleh Walikota Madiun Maidi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun, serta pejabat
di lingkungan Pemkot Madiun, forkopimda, dan perwakilan masyarakat.
Ditemui setelah prosesi penandatanganan nota kesepakatan,
Walikota Madiun Maidi menuturkan bahwa perubahan APBD dilakukan salah satunya
terhadap program dan kegiatan pemkot yang dananya masih kurang. Atau, terjadi
penambahan volume di lapangan.
"Untuk menyempurnakan APBD 2020, maka di 2019 ini
diperlukan perubahan itu. Sehingga, 2020 tidak mengalami kesulitan,"
ujarnya.
Beberapa program dan kegiatan yang mengalami perubahan anggaran
menurut Walikota antara lain yang berkaitan dengan jalan, drainase, penerangan
jalan, dan instansi yang membutuhkan untuk mencukupi sarana prasarana setelah
pindah kantor.
Meski begitu, Walikota menegaskan, program dan kegiatan yang
mengalami perubahan anggaran itu sifatnya dapat dilakukan dalam jangka pendek.
Yakni, tidak sampai 2 atau 3 bulan harus sudah selesai.
"Lebih dari itu masuk program dan kegiatan di 2020 atau
2021," tegasnya.
Terkait aturan KUPA PPAS, Walikota berharap dapat segera
terselesaikan dan didok pada Agustus mendatang. "Masih ada 3 bulan untuk
menyelesaikan program dan kegiatan. Kami optimis anggaran tahun ini bisa
terserap lebih efektif dan efisien," imbuhnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUPA PPAS dilaksanakan oleh
Walikota bersama Ketua DPRD Kota Madiun Istono. KUPA PPAS menjadi dasar acuan
pelaksanaan P-APBD 2019.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun