Pemkab Ngawi Raih Pastika Parama Dari Kemenkes Untuk Keberhasilan Implementasi KTR
NGAWI (KR) - Pemerintah Kabupaten Ngawi mendapatkan
penghargaan Pastika Parama dalam puncak acara peringatan Hari Tanpa Tembakau se
Dunia (HTTS) yang di gelar oleh Kementerian Kesehatan RI di Auditorium
Siwabessy, Kementerian Kesehatan Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7).
Penghargaan ini
diberikan langsung Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F. Moeloek kepada Bupati
Ngawi, Budi Sulistyono atas langkah dan upaya dalam menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR), sekaligus menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Ngawi mengungkapkan penghargaan ini adalah capaian
yang luar biasa dan sangat membanggakan. Sebab, Pastika Parama ini penghargaan
level tertinggi nasional yang diberikan Kemenkes bagi daerah yang dinilai
berhasil dalam mengimplementasika KTR, “Kita sudah lama terbitkan Perda tentang
kawasan tanpa rokok,”ujarnya.
Masih menurut Budi Sulistyono kebijakan tentang kawasan
tanpa rokok di Kabupaten Ngawi diatur dalam Perda Nomor : 100/2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, “Untuk pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Bupati
Nomor : 14/2019,” jelasnya.
Lebih lanjut Budi Sulistyono katakan wujud nyata dari
kebijakan tersebut disediakan smoking area di kantor Pemerintahan, “Sementara
disekolah – sekolah kami juga telah melakukan sosialisasi tentang bahaya
merokok bagi pelajar,” lanjutnya. Bupati menandaskan semua itu dilakukan bukan
semata karena ingin mendapatkan prestasi melainkan kepedulian Pemkab Ngawi
terhadap kesehatan masyarakat, “Merokok itukan dampaknya luar biasa, yang
tentunya bisa sebabkan penyakit serius, seperti paru – paru,” katanya.
Bupati berharap dengan penghargaan ini, bisa menjadi
motivasi tidak hanya bagi Pemkab Ngawi tetapi seluruh masyarakat untuk lebih
peduli terhadap kesehatan dan mengerti betul bahaya akibat merokok.
Hal yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan,
Yudono bahwa penghargaan diraih tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder
dalam mengimplementasikan kebijakan KTR ini. “Tidak hanya di kantor
Pemerintahan saja tetapi juga dilakukan diinstansi serta sosialisasi di
sekolah. Dan, saat ini menunjukkan perkembangan yang bagus dan mulai
berkurang,” katanya.
Yudono mengatakan KTR bukan berarti melarang orang untuk
tidak merokok, tetapi merokok pada tempatnya,
“Smoking area tidak boleh didalam KTR, tapi harus jauh dari pintu keluar
dan harus terbuka harus udara bebas,” jelasnya.
Kabupaten Ngawi menjadi salah satu dari 5 Kabupaten/ Kota di
Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan bergengsi ini, diantaranya Kabupaten
Gresik, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
Dilansir dari : https://suara.ngawikab.go.id