Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

PT Taspen-Pemkot Berikan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kontrak


MADIUN (KR) – Bertempat di ruang transit Balai Kota, Pemerintah Kota Madiun bersama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) cabang setempat memberikan santunan kepada Mariani ahli waris Masimin yang merupakan tenaga kontrak Pemkot Madiun, Rabu (4/9). Masimin yang menjadi pegawai di Dinas Perhubungan Kota Madiun tersebut meninggal karena sakit beberapa waktu lalu. Pemberian disaksikan langsung Walikota Madiun Maidi.

‘’Jadi pemerintah kalau menyantuni pakai APBD kan tidak boleh. Beruntung ada PT Taspen yang meng-cover urusan santunan seperti ini. Ini tentu sedikit banyak membantu keluarga yang ditinggalkan,’’ kata Walikota Madiun Maidi.

Santunan PT Taspen, kata walikota, sudah cukup luar biasa. Ahli waris mendapat santunan kematian dengan tiga item di dalamnya. Yakni, santunan sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman. Totalnya, Rp 28 juta lebih. Berangkat dari kondisi tersebut walikota berkomitmen bakal mengikutkan semua ASN dan Tenaga Kontrak dalam program jaminan di PT Taspen. Harapannya, semua pekerja di lingkup Pemerintah Kota Madiun terlindungi.

‘’Saya sudah meminta untuk dilakukan pendataan. Siapa yang belum ter-cover untuk segara diikutkan program ini,’’ ungkapnya sembari menyebut tidak menutup kemungkinan juga bagi pegawai pemerintah untuk pegawai pemerintah non tenaga kontrak sedari tidak menyalahi aturan.

Kepala Cabang PT Taspen Madiun Yonpizera menyebut pembayaran santunan kematian tersebut merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan PP 70/2015 tentang perlindungan bagi ASN dan pejabat negara. Aturan tersebut semakin lengkap dengan hadirnya PP 49/2018 tentang jaminan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tak heran, tenaga kontrak juga termasuk di dalamnya.

‘’Jaminan kematian sejatinya ada empat item. Mulai santunan sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman, juga ada beasiswa. Tetapi dalam kasus ini hanya diberikan tiga item,’’ ujarnya.

Beasiswa, lanjutnya, diberikan ketika keikutsertaan jaminan sudah lebih dari tiga tahun. Sedang, keikutsertaan yang bersangkutan baru sekitar enam bulan. Beasiswa ini diberikan dimulai pada jenjang sekolah anak yang bersangkutan hingga perguruan tinggi.

‘’Prinsipnya setiap hak dari peserta akan kami bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ pungkasnya.





Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun

IKLAN

Recent-Post