Mulai 20 Desember 2019, Motor Berknalpot Brong Dilarang Lintasi Jalanan Kota Madiun
MADIUN (KR) – Motor berknalpot bolong dilarang
melintas di jalanan Kota Madiun
selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Polisi tak segan-segan menilang
dan menyita pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Imbauan tersebut
disampaikan oleh aparat Polres Madiun
Kota, sebagimana ditulis solopos.com.
Kasatlantas
Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono,
mengatakan sepeda motor dengan knalpot bolong sangat mengganggu masyarakat,
karena suaranya bising. Selain itu, jenis knalpot bolong juga melanggar spek.
Apalagi saat ini
banyak warga dan tokoh masyarakat yang meminta polisi menindak tegas pengendara
sepeda motor berknalpot bolong. Suara bising dari kendaraan tersebut dianggap
mengganggu kekhusyukan umat Nasrani yang menjalankan ibadah saat perayaan Natal
2019.
"Mulai 20
Desember 2019, tidak boleh ada sepeda motor knalpot brong yang melintas
di Kota Madiun. Kalau ada yang melintas langsung kita tilang dan sepeda motor
disita," jelas Budi Cahyono, Minggu 15 Desember 2019.
Larangan sepeda
motor berknalpot bolong melintas di dalam Kota Madiun mulai berlaku 20 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020.
Budi menyampaikan sepeda motor berknalpot bolong yang ditilang akan disita
hingga 2 Januari 2019.
Syaratnya,
pemilik sepeda motor mengembalikan spek kendaraannya sesuai aturan. Salah
satunya dengan mengganti knalpot.
Budi Cahyono
menyebut sebenarnya Satlantas Polres Madiun
Kota sudah melakukan operasi khusus sepeda motor berknalpot bolong sejak
November 2019. Hasilnya, polisi menilang dan menyita sekitar 70 sepeda motor
berknalpot brong. "Nanti menjelang Natal dan Tahun Baru, operasi akan
lebih digiatkan. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak mengendarai sepeda
motor dengan knalpot brong," ujarnya. Tidak hanya itu, polisi juga
mendatangi penjual onderdil bekas di Pasar Joyo untuk tidak menjual knalpot
bolong. (abj/edi)