Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Mulai 20 Desember 2019, Motor Berknalpot Brong Dilarang Lintasi Jalanan Kota Madiun


MADIUN (KR)   Motor berknalpot bolong dilarang melintas di jalanan Kota Madiun selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Polisi tak segan-segan menilang dan menyita pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Imbauan tersebut disampaikan oleh aparat Polres Madiun Kota, sebagimana ditulis solopos.com.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono, mengatakan sepeda motor dengan knalpot bolong sangat mengganggu masyarakat, karena suaranya bising. Selain itu, jenis knalpot bolong juga melanggar spek.
Apalagi saat ini banyak warga dan tokoh masyarakat yang meminta polisi menindak tegas pengendara sepeda motor berknalpot bolong. Suara bising dari kendaraan tersebut dianggap mengganggu kekhusyukan umat Nasrani yang menjalankan ibadah saat perayaan Natal 2019.
"Mulai 20 Desember 2019, tidak boleh ada sepeda motor knalpot brong yang melintas di Kota Madiun. Kalau ada yang melintas langsung kita tilang dan sepeda motor disita," jelas Budi Cahyono, Minggu 15 Desember 2019.
Larangan sepeda motor berknalpot bolong melintas di dalam Kota Madiun mulai berlaku 20 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020. Budi menyampaikan sepeda motor berknalpot bolong yang ditilang akan disita hingga 2 Januari 2019.
Syaratnya, pemilik sepeda motor mengembalikan spek kendaraannya sesuai aturan. Salah satunya dengan mengganti knalpot.
Budi Cahyono menyebut sebenarnya Satlantas Polres Madiun Kota sudah melakukan operasi khusus sepeda motor berknalpot bolong sejak November 2019. Hasilnya, polisi menilang dan menyita sekitar 70 sepeda motor berknalpot brong. "Nanti menjelang Natal dan Tahun Baru, operasi akan lebih digiatkan. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong," ujarnya. Tidak hanya itu, polisi juga mendatangi penjual onderdil bekas di Pasar Joyo untuk tidak menjual knalpot bolong. (abj/edi)

IKLAN

Recent-Post