Kadisnaker Kota Madiun, Suyoto HW, SIP
MADIUN (KR) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota
Madiun Suyoto HW, SIP mengatakan Pemerintah Kota Madiun, siap melaksanakan
program Asuransi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun atau "Siaga
Kita" guna memberikan perlindungan warganya di sektor bukan penerima upah
apabila terjadi risiko kerja. "Program Siaga Kita siap dilaksanakan.
Program itu sudah masuk dalam RPJMD tahun 2019-2024 bahkan di RAPBD 2020 sudah
dianggarkan untuk preminya," jelasnya, Senin (9/12), seperti ditulis wartawati antaranews.com Louis Rika Stevani.
Dikatakan,
melalui program Siaga Kita, para tenaga kerja informal akan diikutkan dalam
jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian dari BPJS Katenagakerjaan. "Adapun iuran atau premi per bulan
yang akan dibayarkan Pemkot Madiun mencapai Rp16.800 per orang," lanjut
Suyoto.
Pemberian
perlindungan tenaga kerja sektor informal tersebut merupakan program baru
sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyat. Pemkot Madiun akan bekerja sama
dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun guna mewujudkannya.
Pihak
Disnaker juga telah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tenaga kerja
informal yang akan diikutsertakan dalam program tersebut. Adapun pendataan
sebelumnya melibatkan Ketua RT untuk memberikan usulan peserta. "Untuk
hasil pendataan sementara, sesuai nama dan alamat terdapat sebanyak 8.962 orang
tenaga kerja informal yang telah terdaftar. Mereka telah diverifikasi dan
divalidasi, di antaranya adalah warga Kota Madiun dan bekerja secara informal
atau mandiri," katanya.
Adapun
contoh tenaga kerja informal yang jadi sasaran adalah abang becak, pedagang
kali lima, petani, tukang ojek, ataupun pedagang di pasar. "Pada tahap
awal telah dianggarkan Rp1 miliar sekian untuk preminya. Jika kurang, nanti
bisa diajukan lagi di Perubahan Anggaran Keuangan tahun 2020," kata Kadisnaker.
Suyoto
menambahkan, program Siaga Kita sejalan dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam
melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun
informal sesuai peraturan yang berlaku. Dengan terdaftar sebagai peserta
jaminan kematian, ahli waris nantinya akan menerima santunan kematian sebesar
Rp 24 juta jika terjadi resiko. Dan, jika kematian disebabkan karena kecelakaan
kerja, maka santunan yang akan diberikan mencapai Rp48 juta.
Selanjutnya jika terjadi risiko sakit ataupun cacat akibat
kecelakaan kerja, maka bagi anaknya yang masih berusia sekolah akan mendapat
santunan kecacatan dan beasiswa. (ant/agm)