Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkot Madiun siap laksanakan program "Siaga Kita"

Kadisnaker Kota Madiun, Suyoto HW, SIP


MADIUN (KR) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto HW, SIP mengatakan  Pemerintah Kota Madiun, siap melaksanakan program Asuransi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun atau "Siaga Kita" guna memberikan perlindungan warganya di sektor bukan penerima upah apabila terjadi risiko kerja. "Program Siaga Kita siap dilaksanakan. Program itu sudah masuk dalam RPJMD tahun 2019-2024 bahkan di RAPBD 2020 sudah dianggarkan untuk preminya," jelasnya, Senin (9/12), seperti ditulis wartawati antaranews.com Louis Rika Stevani.
Dikatakan, melalui program Siaga Kita, para tenaga kerja informal akan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Katenagakerjaan. "Adapun iuran atau premi per bulan yang akan dibayarkan Pemkot Madiun mencapai Rp16.800 per orang," lanjut Suyoto.
Pemberian perlindungan tenaga kerja sektor informal tersebut merupakan program baru sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyat. Pemkot Madiun akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun guna mewujudkannya.
Pihak Disnaker juga telah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tenaga kerja informal yang akan diikutsertakan dalam program tersebut. Adapun pendataan sebelumnya melibatkan Ketua RT untuk memberikan usulan peserta. "Untuk hasil pendataan sementara, sesuai nama dan alamat terdapat sebanyak 8.962 orang tenaga kerja informal yang telah terdaftar. Mereka telah diverifikasi dan divalidasi, di antaranya adalah warga Kota Madiun dan bekerja secara informal atau mandiri," katanya.
Adapun contoh tenaga kerja informal yang jadi sasaran adalah abang becak, pedagang kali lima, petani, tukang ojek, ataupun pedagang di pasar. "Pada tahap awal telah dianggarkan Rp1 miliar sekian untuk preminya. Jika kurang, nanti bisa diajukan lagi di Perubahan Anggaran Keuangan tahun 2020," kata Kadisnaker.
Suyoto menambahkan, program Siaga Kita sejalan dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal sesuai peraturan yang berlaku. Dengan terdaftar sebagai peserta jaminan kematian, ahli waris nantinya akan menerima santunan kematian sebesar Rp 24 juta jika terjadi resiko. Dan, jika kematian disebabkan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diberikan mencapai Rp48 juta.
Selanjutnya  jika terjadi risiko sakit ataupun cacat akibat kecelakaan kerja, maka bagi anaknya yang masih berusia sekolah akan mendapat santunan kecacatan dan beasiswa. (ant/agm)


IKLAN

Recent-Post