MADIUN (KR) Sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, maka
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
mengukuhkan 618 Kader Sadar Hukum (Kadarkum) yang mana sebelumnya mereka telah
mengikuti sosialisasi dari Satpol PP. Pengukuhan pionir hukum ini ditandai
penyerahan Sertifikat Kadarkum secara rimbolis oleh Wakil Bupati H. Hari
Wuryanto kepada perwakilan Kadarkum di Pendopo Ronggo Djoemeno, Rabu 11
Desember 2019.
Sambutan Bupati Madiun yang disampaikan Wakil Bupati
menjelaskan, sejak era reforasi sampai sekarang, pelaksanaan nilai-nilai
demokrasi, transparansi dan akuntabilitas di bidang hukum terlihat ada
kecenderungan semakin lemahnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada
nilai-nilai dan norma hukum. Masyarakat semakin kritis, jeli dan memiliki
kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari
bahwa sikap kritis tersebut terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan
pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum baik secara
teoritis maupun penerapannya sehari-hari.
Oleh sebab itu, lanjut Bupati Madiun, pembentukan dan
pembinaan Kadarkum ini diharapkan menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan
persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang berada
pada kategori masyarakat kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.
Sejalan dengan itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun perlu membentuk
dan membina kembali Kadarkum di Kabupaten Madiun.
Untuk itu, Bupati Madiun berharap melalui kegiatan Kadarkumda
dapat diperoleh manfaat dalam pemahaman hukum dan aturan dalam produk hukum
daerah lainnya bagi kelompok khususnya dan desa umumnya. Oleh karena itu,
kepada peserta Kadarkum yang telah dikukuhkan nantinya benar-benar
mempersiapkan diri untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TEAM)