Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Mendikbud Larang Penggunaan Kantong Kemasan Plastik

           TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik. "Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik," demikian bunyi edaran Mendikbud sebagaimana yang Redaksi Kridha Rakyat lihat di laman kemdikbud.go.id.
           Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan ditujukan kepada semua Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, semua Kepala Badan, semua Pimpinan Unit Utama, semua Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, dan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
           Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana yang tertulis di surat edaran tersebut adalah : (1) Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing. (2) Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik. (3) Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan/ruang rapat/aula. (4) Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi. (5) Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (6) Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. (7) Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing. (det/agm)



IKLAN

Recent-Post