Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Izin operasional Hampir Berakhir, RSUD Dr. Harjono di Verifikasi

     TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Kamis (27/02/2020) berkunjung ke RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, dalam rangka Visitasi, Verifikasi, dan Perizinan rumah sakit.
     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, izin operasional rumah sakit diberikan oleh pejabat berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit. Izin tersebut diberikan kepada penyelenggara atau pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

     “Izin rumah sakit merupakan hal yang paling krusial dalam pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit secara legal, dan pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional berakhir,” ungkap Abraham Reza Kautsar, Ketua Tim Visitasi RSUD Dr. Hardjono.
     Abraham Reza Kautsar yang biasanya di kenal Dr. Reza menjelaskan untuk ijin operasionaln RSUD Dr. Hardjono akan berakhir tanggal 23 Juni 2020, dan pihaknya sudah mengajukan pembaharuan pada Dinas P2T (pelayanan Perijinan Terpadu) Provinsi Jatim melalui One Self Service (OSS).
     “Dari visitas ini nantinya akan dikirimkan ke P2T Provinsi Jatim agar bisa menerbitkan surat izin operasional RSUD Dr. Hardjono, yang sekarang meripakan rumah sakit tipe B pendidikan dengan jumlah tempat tidur 287,” jelasnya.
     Sementara itu tim visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ina Maharani mengatakan, setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi didapatkan timnya dan memaparkan hasil evaluasinya.
     “Untuk ijin operasionalnya berakhir pada bulan Juni 2020 ini, Pihak RSUD Dr. Hardjono diharapkan memenuhi kekurangan hasil evaluasi pada saat visitasi ini berlangsung,” pungkasnya. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (mil/ist) 





IKLAN

Recent-Post