Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Beredar Pesan Siaran Whatsapp PDP Pulang ke Rumah

TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Beredarnya pesan siaran berantai di aplikasi daring WhatsApp terkait adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kabupaten Ponorogo, yang seharusnya di isolasi di rumah sakit namun yang bersangkutan meminta isolasi di rumah,  Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni membuka suara menyikapi hal tersebut. Melalui pesan singkatnya, Bupati Ipong menceritakan kronologinya.  “Ada warga berinisal E yang bekerja di Yogyakarta dan pulang ke Ponorogo pada Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 02:00 WIB. Di perjalanan ia mengeluhkan batuk tapi tidak disertai demam dan sesak nafas. Nah atas kesadaran sendiri, ia memeriksakan dirinya ke RSUD dr. Harjono Ponorogo. Setelah melalui proses pemeriksaan rontgen dan rapid test hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” jelas Bupati H. Ipong Muchlissoni, Senin 30 Maret 2020.


PIHAK RSUD dr. Harjono, tempat “ E” diperiksa, memberi saran untuk melakukan swab test pada hari Senin 30 Maret 2020 dan menganjurkan untuk isolasi di rumah sakit sementara sambil menunggu hasil labnya keluar. Akan tetapi ia meminta untuk isolasi mandiri di rumah. “Saya menerima laporan dari satgas tentang hal ini, dan karena saya tidak mau ambil resiko, saya perintahkan camat dan lurah tempat “E” tinggal agar mendatangi rumahnya. Setelah melalui komunikasi akhirnya ia bersedia di isolasi di RSUD,” jelas Bupati Ipong.

FAKTA sebenarnya kejadian tersebut, pada Sabtu 28 Maret 2020,  pukul 02:00 WIB. Selama proses pemeriksaan “E”, muncullah pesan berantai yang dibubuhi berbagai macam kalimat. Pada Minggu 29 Maret 2020,  pukul 16:00 WIB  “E” telah di isolasi di RSUD dr. Harjono, menungu swab test dikirimkan ke BBTKLPP Surabaya untuk mengetahui hasilnya. “Untuk rapid testnya dinyatakan negatif covid-19. Hari ini sudah dilakukan swab test dan sudah dikirim ke BBTKLPP, Surabaya,” tegas orang nomor satu di Ponorogo tersebut. 

dr. Made Jeren, Sp.THT
Direktur RSUD dr. Hardono Ponorogo
(foto :https://ponorogo.go.id)
SEMENTARA itu, Direktur RSUD dr. Hardono Ponorogo dr. Made Jeren, Sp.THT juga menjelaskan, pasien berinisial “E” tersebut datang ke IGD RSUD pada Sabtu (28/3/2020) dan dari hasil pemeriksaan terdapat keluhan batuk, pilek serta demam ringan (sub febris) dan hasil foto thorax pneumonia bilateral, secara klinis gejalanya termasuk kategori ringan. Selanjutnya “E” dinyatakan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sesuai dengan pendoman pencegahan dan pengendalian covid-19 (Revisi ke 3) dari Kemenkes, maka pasien harus rawat inap. “Atas kesadaran dirinya sendiri, Minggu “E” memilih untuk dirawat kembali di RSUD,” tuturnya.

SETELAH menjalani pemeriksaan dan di komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Minggu (29/3/2020) “E” di izinkan pulang sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 (Revisi ke 4), karena untuk PDP gejala ringan tidak harus rawat inap tetapi dapat dirawat di rumah dengan isolasi mandiri. Meskipun demikian “E” dianjurkan melakukan kontrol pada Senin (30/3/2020) untuk di lakukan pemeriksaan berikutnya. Demikian informasi dari Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo. (FDL/MIL).

IKLAN

Recent-Post